Picu Kerumunan, Perbaikan Saluran Air di Pasar Kemirimuka Diminta Disetop
A
A
A
JAKARTA - Perbaikan saluran air di Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji, Depok diminta dihentikan. Kegiatan itu dianggap melanggar Maklumat Kapolri karena ada kumpulan orang dalam proses pengerjaannya.
Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya Romulo Silaen mengatakan, perbaikan saluran air tersebut mengajak massa untuk berkumpul di suatu tempat.
"Pengerjaan perbaikan saluran air di Pasar Kemirimuka dilakukan banyak orang.Kami nilai mereka telah melanggar Maklumat Kapolri seharusnya polisi membubarkan pekerjan perbaikan saluran air tersebut," tegas Romulo, Rabu (1/4/2020).
Menurut dia, para pedagang juga melanggar aturan yang berlaku dimana mereka melanggar hukum karena saat ini Pasar Kemirimuka dalam status quo. Dalam status quo ini tidak ada satupun pihak yang boleh melakukan perbaikan saluran air di Pasar Kemirimuka termasuk pedagang dan Pemkot Depok. (Baca juga: Kota Depok Ada 13 Kasus Positif Corona, Empat Sembuh)
"Sekarang untuk apa mereka memperbaiki saluran air di Pasar Kemirimuka kan bukan hak mereka seharuanya mereka sadar," ujarnya.
Saluran air yang diperbaiki oleh para pedagang bukanlah kewenangan mereka. "Itu bukan hak mereka," tandasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya Richard Yosafat mengatakan, pedagang atau siapapun termasuk Pemkot Depok yang memperbaiki saluran air di Pasar Kemirimuka akan dilaporkan ke pihak berwajib. PT Petamburan Jaya Raya adalah pemilik Pasar Kemirimuka karena telah memenangi persidangan sebanyak sembilan kali atas Pemkot Depok. Hasil keputusannya pun sudah mengikat.
Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya Romulo Silaen mengatakan, perbaikan saluran air tersebut mengajak massa untuk berkumpul di suatu tempat.
"Pengerjaan perbaikan saluran air di Pasar Kemirimuka dilakukan banyak orang.Kami nilai mereka telah melanggar Maklumat Kapolri seharusnya polisi membubarkan pekerjan perbaikan saluran air tersebut," tegas Romulo, Rabu (1/4/2020).
Menurut dia, para pedagang juga melanggar aturan yang berlaku dimana mereka melanggar hukum karena saat ini Pasar Kemirimuka dalam status quo. Dalam status quo ini tidak ada satupun pihak yang boleh melakukan perbaikan saluran air di Pasar Kemirimuka termasuk pedagang dan Pemkot Depok. (Baca juga: Kota Depok Ada 13 Kasus Positif Corona, Empat Sembuh)
"Sekarang untuk apa mereka memperbaiki saluran air di Pasar Kemirimuka kan bukan hak mereka seharuanya mereka sadar," ujarnya.
Saluran air yang diperbaiki oleh para pedagang bukanlah kewenangan mereka. "Itu bukan hak mereka," tandasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya Richard Yosafat mengatakan, pedagang atau siapapun termasuk Pemkot Depok yang memperbaiki saluran air di Pasar Kemirimuka akan dilaporkan ke pihak berwajib. PT Petamburan Jaya Raya adalah pemilik Pasar Kemirimuka karena telah memenangi persidangan sebanyak sembilan kali atas Pemkot Depok. Hasil keputusannya pun sudah mengikat.
(jon)