DKI Tunggu Arahan Menko Luhut untuk Laksanakan Penghentian Layanan Bus AKAP

Selasa, 31 Maret 2020 - 17:10 WIB
DKI Tunggu Arahan Menko Luhut untuk Laksanakan Penghentian Layanan Bus AKAP
DKI Tunggu Arahan Menko Luhut untuk Laksanakan Penghentian Layanan Bus AKAP
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berharap adanya arahan dari Menteri Koordinator (Menko) Maritim dan Investasi selaku Plt Menteri Perhubungan (Menhub), Luhut Panjaitan terkait penghentian layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, sebenarnya penghentian layanan bus AKAP asal-tujuan Jakarta yang ditunda oleh Menko itu sudah dilakukan pembahasan berkali-kali. Dan terakhir pada Minggu, 29 Maret 2020 lalu disepakati bahwasanya penghentian layanan bus AKAP dilakukan Senin, 30 Maret 2020 pukul 18.00 WIB kemarin.

"Nah, tentu kami dari Dishub setelah ada arahan dari Pak Menko bahwa ini ditunda dulu ya ditunda. Kami harap setelah ini ada arahan," kata Syafrin saat dihubungi wartawan, Selasa (31/3/2020).

Syafrin menjelaskan, perizinan bus AKAP itu memang kewenangan Kementerian Perhubungan. Namun perlu dipahami, Jakarta ini sudah jadi episentrumnya wabah virus Corona (covid-19). Artinya yang sehat keluar dari Jakarta itu sebetulnya bisa saja sudah terpapar.

Begitu yang bersangkutan sudah terpapar merasa sehat, dia menjadi Carrier buat masyarakat lain yang di luar zona merah ini. Itu sebenarnya yang dikhawatirkan Pemprov DKI. (Baca: Tunggu Kajian Ekonomi, Larangan Bus Keluar Masuk Jakarta Ditunda)

"Kita juga paham bahwa kapasitas RS di daerah sangat terbatas. Tanggal 29 Maret kemarin Pak Gubernur juga sudah meminta adanya karantina wilayah untuk mencegah eksodus dari Jakarta keluar atau dari daerah ke Jakarta. Jakarta kan sudah zona merah, nah ini yang kita harapkan. Tapi enggak apa-apa kita tunggu dulu," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Surat perihal penghentian layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (Ajap) dan Pariwisata milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah beredar. Dalam surat tersebut, penghentian layanan berlaku pada Senin (30/3) mulai pukul 18.00 WIB.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6363 seconds (0.1#10.140)