Tunggu Kajian Ekonomi, Larangan Bus Keluar Masuk Jakarta Ditunda

Senin, 30 Maret 2020 - 17:35 WIB
Tunggu Kajian Ekonomi,...
Tunggu Kajian Ekonomi, Larangan Bus Keluar Masuk Jakarta Ditunda
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan larangan operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan bus pariwisata dengan asal dan tujuan Jakarta ditunda terlebih dahulu.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, sesuai arahan dari Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Perhubungan (Menhub) bahwa pelarangan operasional bus ditunda dulu pelaksanaannya sambil menunggu kajian dampak ekonomi secara keseluruhan seperti yang menjadi arahan presiden pada rapat terbatas, Senin (30/3/2020) pagi.

"Kajiannya dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait tentunya berkoordinasi dengan pemerintah daerah," kata Adita, Senin (30/3/2020). (Baca juga: DKI Larang Bus AKAP Keluar Masuk Jakarta)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, untuk pelarangan bus AKAP dari dan ke wilayah Jakarta belum bisa dilaksanakan mengingat sampai saat ini Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) belum mengeluarkan surat pemberhentian layanan angkutan umum dari dan ke Jabodetabek.

Sesuai konferensi melalui video pada Minggu (29/3/2020) pukul 14.30 WIB disepakati penutupan layanan bus AKAP dari dan ke Jabodetabek mulai hari ini pukul 18.00 WIB dan akan diterbitkan surat oleh BPTJ. "Namun, sampai saat ini suratnya belum terbit dan kami masih menunggu suratnya," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, surat perihal penghentian layanan bus AKAP, AJAP, dan bus pariwisata milik Dishub DKI Jakarta telah beredar. Dalam surat tersebut, penghentian layanan berlaku pada Senin (30/3) mulai pukul 18.00 WIB. (Baca juga: Larangan Bus Keluar Masuk Jakarta, Kadishub: Sore Ini Kita Tinjau Terminal Pulogebang)
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2072 seconds (0.1#10.140)