DKI Larang Bus AKAP Keluar Masuk Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Surat perihal penghentian layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan bus pariwisata milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah beredar. Dalam surat tersebut dinyatakan penghentian layanan berlaku pada Senin (30/3/2020) mulai pukul 18.00 WIB.
Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menindaklanjuti keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia. Tentunya sambil menunggu ketentuan lebih lanjut serta mencegah semakin meluasnya wabah Covid-19 ke daerah lain. (Baca juga: Waduh, Sopir Bus AKAP Ini Positif Corona Tapi Masih Bawa Penumpang)
Syafrin menyampaikan hal sebagai berikut:
Pertama, menghentikan operasional layanan semua bus AKAP, AJAP, dan bus pariwisata yang trayek asal tujuannya ke Jakarta.
Kedua, penghentian operasional layanan bus sebagaimana butir pertama di dalam terminal ataupun lokasi lainnya di Jakarta.
Ketiga, pelaksanaan dimulai pukul 18.00 WIB dan terakhir pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Keputusan ini diambil seusai rapat bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kepala BPTJ, Dirjen Bina Marga, dan stakeholders lainnya.
"Kita akan melarang operasional bus dari Jakarta, Jabodetabek sebenarnya, dari Jabodetabek. Itu yang terkait dengan bus AKAP, bus angkutan antar jemput antar provinsi (AJAP) dan pariwisata," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/3/2020). (Baca juga: Belum Ditutup Akses Keluar Masuk Jakarta, Penumpang Bus AKAP Turun 50 Persen)
Adanya larangan ini, dia berharap bisa menekan penyebaran Corona di daerah-daerah tujuan yang selama ini informasi dan laporan dari daerah itu terjadi peningkatan Orang Dalam Pemantauan (PDP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang cukup signifikan. "Ini berlaku Jabodetabek karena banyaknya warga dari Jabodetabek yang keluar kota," katanya.
Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menindaklanjuti keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia. Tentunya sambil menunggu ketentuan lebih lanjut serta mencegah semakin meluasnya wabah Covid-19 ke daerah lain. (Baca juga: Waduh, Sopir Bus AKAP Ini Positif Corona Tapi Masih Bawa Penumpang)
Syafrin menyampaikan hal sebagai berikut:
Pertama, menghentikan operasional layanan semua bus AKAP, AJAP, dan bus pariwisata yang trayek asal tujuannya ke Jakarta.
Kedua, penghentian operasional layanan bus sebagaimana butir pertama di dalam terminal ataupun lokasi lainnya di Jakarta.
Ketiga, pelaksanaan dimulai pukul 18.00 WIB dan terakhir pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Keputusan ini diambil seusai rapat bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kepala BPTJ, Dirjen Bina Marga, dan stakeholders lainnya.
"Kita akan melarang operasional bus dari Jakarta, Jabodetabek sebenarnya, dari Jabodetabek. Itu yang terkait dengan bus AKAP, bus angkutan antar jemput antar provinsi (AJAP) dan pariwisata," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/3/2020). (Baca juga: Belum Ditutup Akses Keluar Masuk Jakarta, Penumpang Bus AKAP Turun 50 Persen)
Adanya larangan ini, dia berharap bisa menekan penyebaran Corona di daerah-daerah tujuan yang selama ini informasi dan laporan dari daerah itu terjadi peningkatan Orang Dalam Pemantauan (PDP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang cukup signifikan. "Ini berlaku Jabodetabek karena banyaknya warga dari Jabodetabek yang keluar kota," katanya.
(jon)