Pemkot Minta Pasien Terindikasi Corona Tak Dirujuk ke Luar Bekasi

Senin, 30 Maret 2020 - 15:14 WIB
Pemkot Minta Pasien Terindikasi Corona Tak Dirujuk ke Luar Bekasi
Pemkot Minta Pasien Terindikasi Corona Tak Dirujuk ke Luar Bekasi
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerbitkan surat edaran agar pasien yang terindikasi Covid-19 tidak dirujuk ke luar Kota Bekasi. Surat edaran ini sudah dibagikan ke seluruh rumah sakit (RS) swasta di kota tersebut.

Kabag Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiah mengatakan, kebijakan itu mulai diberlakukan seiring melonjaknya warga Bekasi yang terindikasi tertular Covid-19 dan untuk memastikan kesehatan warganya bisa terlayani baik oleh pemerintah. "Kami meminta agar pasien yang terindikasi Covid-19 tidak dirujuk ke luar Kota, wajib di RSUD Kota Bekasi," kata Sajekti kepada wartawan Senin (30/3/2020).

Menurut dia, jika RS swasta menerima pasien yang terindikasi Covid-19 harus langsung dirujuk ke RSUD Kota Bekasi."Pasien Covid-19 tidak diperbolehkan untuk keluar Bekasi, karena fasilitas kami sudah cukup mumpuni," ujarnya.

Sajekti menjelaskan, Rumah Sakit Umum Daerah Chasbullah Abdulmajid di Jalan Veteran, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi merupakan rumah sakit milik pemerintah dan rumah sakit rujukan utama dalam penanganan pasien dengan indikasi Covid-19. Apabila daya tampung ruang isolasi di seluruh rumah sakit penuh, maka akan dipersiapkan di Islamic Center dan Stadion Patriot Candrabhaga sebagai lokasi tempat penampungan pasien covid-19.

"Di Kota Bekasi ada 40 dokter di rumah sakit swasta yang bisa menangani pasien Covid-19," ungkapnya. (Baca: Pemkot Bekasi Imbau Masyarakat Tidak Bepergian Selama 2 Pekan)

Selain itu, kata dia, 42 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) disiagakan selama 24 jam untuk membantu masyarakat yang berada di 12 Kecamatan dan 56 Kelurahan dalam penanganan kesehatan masyarakat. Untuk itu, masyarakat Bekasi diminta agar tidak berobat keluar dari Kota Bekasi.

Sementara jika ditemukan ada laporan warga dengan kriteria Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) agar Tim Puskesmas langsung melakukan konfirmasi dengan melakukan format PE (Penyelidikan Epidemologi) dan jika benar segera menindaklanjutinya.Tindaklanjut sesuai dengan SOP atau protokol penanganan Covid-19 dengan menggunakan ambulans ke RSUD Kota Bekasi sebagai rumah sakit utama rujukan di Kota Bekasi.

"Semua Puskesmas akan berlaku selama 24 jam penuh di Kota Bekasi untuk memantau kesehatan masyarakat," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5599 seconds (0.1#10.140)