JPS Minta Jokowi Selektif Lockdown Zona Merah Covid-19

Senin, 30 Maret 2020 - 08:01 WIB
JPS Minta Jokowi Selektif Lockdown Zona Merah Covid-19
JPS Minta Jokowi Selektif Lockdown Zona Merah Covid-19
A A A
JAKARTA - Presidium Pusat Jaringan Pekerja Sosial Indonesia (PP Japeksi) meminta Presiden Joko Widodo mulai meyelektif status “lockdown” wilayah zona merah Covid-19. Hal ini sehubungan dengan situasi Tanah Air berstatus Darurat Bencana Nasional Wabah.

Sekretaris Jendral PP Japeksi, Herry Pasrani Mendrofa mengatakan, Indonesia masuk salah satu negara yang rasio kematian akibat Covid-19 tertinggi jika terus dibiarkan. Apalagi, jumlah pasien positif terinfeksi Virus Corona secara global telah mencapai 1.115 kasus.

“Kami sudah meyurati secara resmi Presiden Jokowi hari ini,” kata Herry kepada SINDOnews di Bekasi, Minggu 29 Maret 2020. Saat ini, kata dia, lembaganya telah berkirim surat dengan menyertakan beberapa catatan kepada Presiden Jokowi terkait penaganan Covid-19.

Misalnya, meminta agar pe merintah pusat mengambil langkah-langkah strategis, analitis, komprehensif dan implikatif. Hal itu, untuk melindungi segenap tumpah darah rakyat Indonesia. Lembaganya juga mempertegas kembali kebijakan pembatasan fisik atau physical distancing.

Jika perlu, kata dia, menggunakan instrumen yang sah menurut konstitusi untuk bertindak terstruktur, sistematis dan masif. “Pemerintah pusat harus mempertimbangkan kebijakan lockdown sebagai alternatif selektif wilayah dan solutif dalam mengendalikan eskalasi wabah Covid-19,” ungkapnya.

Selain itu, pemerintah juga harus proaktif terhadap komitmen pemenuhan Alat Pelindung Diri (APD) dan seluruh perlengkapan yang berkaitan untuk mempercepat penanganan Covid-19. Bahkan, dia mendesak agar pemerintah menerapkan kebijakan ekonomi kerakyatan berdasarkan keadilan sosial.

Peran lembaga usaha, menurutnya juga harus dioptimalkan untuk membantu pemerintah dalam rangka Akselerasi Penanganan Darurat Bencana. Menurutnya, hal ini sudah termaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan Peraturan Kepala BNPB Nomor 12 Tahun 2014.

“Intinya pemerintah menyiapkan dengan serius seluruh infrastruktur dan suprastruktur keamanan nasional, kesehatan rakyat, ekonomi bangsa serta kesejahteraan sosial dalam mempercepat pemulihan dari Covid-19,” pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6872 seconds (0.1#10.140)