Anies Baswedan Instruksikan Penutupan Ancol Diperpanjang
A
A
A
JAKARTA - PT Taman Impian Jaya Ancol memperpanjang penutupan seluruh unit rekreasi, resor dan restoran. Penutupan itu guna mencegah penularan virus Corona atau Covid-19 .
"Kita semua berharap penyebaran wabah virus corona (Covid-19) dapat segera mereda dan kondisi akan kembali pulih dan kondusif," kata Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali dalam siaran tertulisnya kepada wartawan, Kamis (26/3/2020). (Baca Juga: Cegah Penyebaran Corona, Ancol Resmi Tutup Sementara
Perpanjangan penutupan itu juga mengacu pada kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) serta penetapan status tanggap darurat COVID-19 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 160/SE/2020.
Sebelumnya, Manajemen Jaya Ancol menginformasikan bahwa seluruh unit rekreasi yang berada di dalam kawasan Taman Impian Jaya Ancol ditutup sementara mulai 14-27 Maret 2020. Maka melalui informasi press release terbaru ini, manajemen Ancol menyampaikan bahwa kawasan rekreasi, resor (hotel) di bawah naungan Manajemen Ancol dan restoran di Taman Impian Jaya Ancol ditutup sementara sampai batas waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut. (Baca Juga: Wabah Corona Merebak, Restoran di Taman Impian Jaya Ancol Tutup(mhd)
"Kita semua berharap penyebaran wabah virus corona (Covid-19) dapat segera mereda dan kondisi akan kembali pulih dan kondusif," kata Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali dalam siaran tertulisnya kepada wartawan, Kamis (26/3/2020). (Baca Juga: Cegah Penyebaran Corona, Ancol Resmi Tutup Sementara
Perpanjangan penutupan itu juga mengacu pada kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) serta penetapan status tanggap darurat COVID-19 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 160/SE/2020.
Sebelumnya, Manajemen Jaya Ancol menginformasikan bahwa seluruh unit rekreasi yang berada di dalam kawasan Taman Impian Jaya Ancol ditutup sementara mulai 14-27 Maret 2020. Maka melalui informasi press release terbaru ini, manajemen Ancol menyampaikan bahwa kawasan rekreasi, resor (hotel) di bawah naungan Manajemen Ancol dan restoran di Taman Impian Jaya Ancol ditutup sementara sampai batas waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut. (Baca Juga: Wabah Corona Merebak, Restoran di Taman Impian Jaya Ancol Tutup(mhd)