Pemkot Tangsel Berlakukan Masa Tanggap Darurat Corona Selama 14 Hari
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mengumumkan status tanggap darurat bencana wabah virus Corona selama dua pekan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota (Kepwal) Tangsel Airin Rachmi Diany pada 19 Maret 2020, bernomor 360/Kep.100-Huk/2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019.
Dalam Kepwal itu diputuskan bahwa status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Kota Tangsel berlaku dari 19 Maret 2020 sampai 1 April 2020. (Baca juga: Pilot Maskapai Nasional Meninggal di Tangsel, Diduga Terpapar Corona)
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie membenarkan adanya putusan ini. Menurut dia, putusan ini diambil untuk mencegah mewabahnya virus Corona yang semakin luas dan mengkhawatirkan di Kota Tangsel.
"Penyebaran virus Corona makin meningkat dan telah menimbulkan korban jiwa. Bahkan telah berimplikasi terhadap aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ujar Benyamin, di Ciputat, Senin (23/3/2020).
Dijelaskan Benyamin, untuk mengantisipasi wabah virus ini diperlukan langkah yang cepat dan tepat, fokus, terpadu, dan dinergis. Sehingga penyebarannya dapat dihentikan. (Baca juga: Bogor KLB Corona, Pemkot Hentikan Aktivitas Perkantoran dan Mal)
Seperti diketahui, penyebaran virus Corona di Kota Tangsel berlangsung sangat cepat. Dalam hitungan hari, jumlah Orang Dalam Pengawasan (ODP) Corona telah mencapai 144 orang dan dalam Pengawasan 66 orang.
Menurut Juru Bicara Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tangsel Tulus Muladiyono, dibanding kemarin jumlah ODP dan PDP hari ini meningkat cukup tajam. (Baca juga: Wabah Corona, 99 Orang di Tangerang Selatan Masuk Kategori Diawasi)
"Update terkini Covid-19 di Kota Tangsel, hingga 23 Maret jam 3 sore, jumlah ODP ada 144 orang, PDP naik jadi 66 orang, kasus konfirmasi atau posituf naik menjadi 6 orang, dan meninggal 4 orang," pungkas Tulus.
Dalam Kepwal itu diputuskan bahwa status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Kota Tangsel berlaku dari 19 Maret 2020 sampai 1 April 2020. (Baca juga: Pilot Maskapai Nasional Meninggal di Tangsel, Diduga Terpapar Corona)
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie membenarkan adanya putusan ini. Menurut dia, putusan ini diambil untuk mencegah mewabahnya virus Corona yang semakin luas dan mengkhawatirkan di Kota Tangsel.
"Penyebaran virus Corona makin meningkat dan telah menimbulkan korban jiwa. Bahkan telah berimplikasi terhadap aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ujar Benyamin, di Ciputat, Senin (23/3/2020).
Dijelaskan Benyamin, untuk mengantisipasi wabah virus ini diperlukan langkah yang cepat dan tepat, fokus, terpadu, dan dinergis. Sehingga penyebarannya dapat dihentikan. (Baca juga: Bogor KLB Corona, Pemkot Hentikan Aktivitas Perkantoran dan Mal)
Seperti diketahui, penyebaran virus Corona di Kota Tangsel berlangsung sangat cepat. Dalam hitungan hari, jumlah Orang Dalam Pengawasan (ODP) Corona telah mencapai 144 orang dan dalam Pengawasan 66 orang.
Menurut Juru Bicara Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tangsel Tulus Muladiyono, dibanding kemarin jumlah ODP dan PDP hari ini meningkat cukup tajam. (Baca juga: Wabah Corona, 99 Orang di Tangerang Selatan Masuk Kategori Diawasi)
"Update terkini Covid-19 di Kota Tangsel, hingga 23 Maret jam 3 sore, jumlah ODP ada 144 orang, PDP naik jadi 66 orang, kasus konfirmasi atau posituf naik menjadi 6 orang, dan meninggal 4 orang," pungkas Tulus.
(thm)