Peras Guru hingga Rp200 Juta, 8 Penjahat Mengaku Wartawan Diciduk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap delapan orang pelaku pemerasan yang mengaku sebagai wartawan. Para pelaku melakukan pemerasan terhadap seorang warga dengan meminta uang sebesar Rp200 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku yang berjumlah delapan orang rersebut mengaku sebagai wartawan media RN. “Mereka ini memeras seorang guru salah satu sekolah di Jakarta Barat, modus mereka adalah dengan cara mengaku melihat korban keluar dari hotel dan mengatakan kalau korban melakukan perbuatan tidak senonoh di dalam hotel,” kata Yusri kepada wartawan Senin (23/3/2020).
Kejadian pemerasan tersebut bermula ketika korban didatangi oleh pelaku yang ternyata memang sudah memiliki kelompok. Dalam melakukan aksinya, pelaku mengaku wartawan dari salah satu media bernama RN. Ketika itu, pelaku melihat korban keluar dari hotel transit.
Padahal. Ketika itu korban memang sedang ada keperluan dan bertemu dengan sorang kawannya dihotel tersebut, namun pelaku mengaku dari wartawan RN kemudian melakukan pemerasan terhadap korban yang mana akan diancam akan laporkan ke pimpinan karena telah melakukan perbuatan asusila dengan status bukan suami istri sah di salah satu hotel transit.
“Korban diminta untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp200 juta namun oleh korban karena ketidakmampuan finansial dari korban hanya dipenuhi sebesar Rp10 juta dan setelah uang diberikan kepada pelaku kemudian pelaku membagi ke kelompoknya,” jelas Yusri.
Setelah mendapatkan laporan, akhirnya petugas berasil menangkap delapan orang yang tergabung dalam satu kelompok pemeras yang mengaku sebagai wartawan tersebut.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah, PS, yang memiliki peran sebagai perencana dan yang mengancam akan mengadukan ke atasan bila tidak diberikan uang.
FS, AJS, HH, MSM, TA, AS dan IM. “Sisanya adalah pelaku yang mengaku sebagai wartawan dan menerima uang dari para pelaku,” ujarnya. Dalam melakukan aksinya, PS yang melakukan pemantauan calon korban bila memang sudah ditemukan maka kelompok ini langsung melakukan beraksi.
Dari pelaku, petugas menyita 14 unit ponsel berbagai merek, delapan kartu pers, satu buah buah topi dan jaket lambing BNN dan satu buah peneng penyidik dan satu unit mobil Avanza warna hitam. “Pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dan didancam hukuman penjara diatas lima tahun,” ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku yang berjumlah delapan orang rersebut mengaku sebagai wartawan media RN. “Mereka ini memeras seorang guru salah satu sekolah di Jakarta Barat, modus mereka adalah dengan cara mengaku melihat korban keluar dari hotel dan mengatakan kalau korban melakukan perbuatan tidak senonoh di dalam hotel,” kata Yusri kepada wartawan Senin (23/3/2020).
Kejadian pemerasan tersebut bermula ketika korban didatangi oleh pelaku yang ternyata memang sudah memiliki kelompok. Dalam melakukan aksinya, pelaku mengaku wartawan dari salah satu media bernama RN. Ketika itu, pelaku melihat korban keluar dari hotel transit.
Padahal. Ketika itu korban memang sedang ada keperluan dan bertemu dengan sorang kawannya dihotel tersebut, namun pelaku mengaku dari wartawan RN kemudian melakukan pemerasan terhadap korban yang mana akan diancam akan laporkan ke pimpinan karena telah melakukan perbuatan asusila dengan status bukan suami istri sah di salah satu hotel transit.
“Korban diminta untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp200 juta namun oleh korban karena ketidakmampuan finansial dari korban hanya dipenuhi sebesar Rp10 juta dan setelah uang diberikan kepada pelaku kemudian pelaku membagi ke kelompoknya,” jelas Yusri.
Setelah mendapatkan laporan, akhirnya petugas berasil menangkap delapan orang yang tergabung dalam satu kelompok pemeras yang mengaku sebagai wartawan tersebut.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah, PS, yang memiliki peran sebagai perencana dan yang mengancam akan mengadukan ke atasan bila tidak diberikan uang.
FS, AJS, HH, MSM, TA, AS dan IM. “Sisanya adalah pelaku yang mengaku sebagai wartawan dan menerima uang dari para pelaku,” ujarnya. Dalam melakukan aksinya, PS yang melakukan pemantauan calon korban bila memang sudah ditemukan maka kelompok ini langsung melakukan beraksi.
Dari pelaku, petugas menyita 14 unit ponsel berbagai merek, delapan kartu pers, satu buah buah topi dan jaket lambing BNN dan satu buah peneng penyidik dan satu unit mobil Avanza warna hitam. “Pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dan didancam hukuman penjara diatas lima tahun,” ucapnya.
(whb)