Hindari Corona, Warga Depok Diimbau Tak Salat Jumat

Kamis, 19 Maret 2020 - 21:21 WIB
Hindari Corona, Warga...
Hindari Corona, Warga Depok Diimbau Tak Salat Jumat
A A A
DEPOK - Pemkot Depok mengeluarkan surat edaran yang mengatur soal pelaksanaan salat atau ibadah lainnya secara berjamaah. Surat itu dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 360/137/Kpts DPKP/Huk/2020, tanggal 18 Marat 2020, tentang penetapan status tanggap darurat wabah virus corona (COVID 19) di Kota Depok.

Dasar hukum lainnya surat edaran Sekda Jawa Barat tentang protokol pelaksanaan salat Jumat atau salat berjamaah untuk mencegah penyebaran corona di masjid di lingkungan pemda di Jawa Barat. Dalam surat tertulis imbauan kepada seluruh umat beragama di Depok untuk tidak melaksanakan ibadah di tempat ibadah yang melibatkan banyak orang. Sebagai gantinya ibadah di rumah masing masing.

Kemudian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan perayaan atau kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan yang melibatkan banyak orang. Imbauan tersebut berlaku mulai 20 Maret sampai dengan 4 April 2020 dan akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan situasi di Kota Depok.

Wakil Ketua II, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, pihaknya telah cukup matang mempertimbangkan keputusan ini. "Cukup berat mengambil sebuah keputusan, akan tetapi demi kebaikan bersama kita harus melakukannya," katanya, Kamis (19/3/2020).

Ia pun meminta agar semua pihak dapat memahami kondisi saat ini. "Saat ini kita tidak cukup menjaga jarak sosial, tapi kita harus menjaga jarak fisik diantara kita dan sekitar kita. Semoga semua bisa memahami dan dapat melaksanakannya," ujarnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1780 seconds (0.1#10.140)