Tipu Pembeli Tanah di Cakung, Mardani Diamankan Jatanras Polda Metro

Kamis, 19 Maret 2020 - 00:03 WIB
Tipu Pembeli Tanah di Cakung, Mardani Diamankan Jatanras Polda Metro
Tipu Pembeli Tanah di Cakung, Mardani Diamankan Jatanras Polda Metro
A A A
JAKARTA - Berulang kali menipu, langkah Mardani harus terbongkar. Pelaku diamankan Jatanras Polda Metro Jaya, ia diduga menggelapkan uang Rp64 juta milik pengusaha.

Kasubdit Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian membenarkan kejadian itu. Pelaku telah diamankan oleh pihaknya beberapa hari lalu. “Sekarang sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Jerry saat dikonfirmasi, Rabu (18/3/2020).

Di tempat terpisah, korbannya, Maman Suherman mengatakan kejadian ini bermula saat dirinya hendak membeli lahan seluas 6 hektare di Cakung, Jakarta Timur.

Belakangan, dari pencarian dan pengecekan lapangan diketahui pemilik lahan adalah Mardani. "Itu hasil survei lapangan, orang-orang sekitar saya tanyain, termasuk orang yang garap tanah itu," tuturnya menceritakan ihwal pertama kali pertemuannya.

Setelah mendapatkan nomor Mardani, Maman melobi agar mendapatkan harga dan kesepakatan yang sesuai. "Enggak sembarangan kita, namanya tanah di Jakarta kan nominalnya enggak bisa dibilang kecil, jadi kita juga hati hati," jelasnya.

Dalam perbincangan perihal jual beli tanah, Mardani meminta untuk diberikan duit sebesar Rp100 juta. Maman menyanggupi dengan cara bertahap, hal ini dilakukan agar informasi terus didapat, mengingat status tanah masih belum jelas.

"Kita iyain, tapi dengan cara pembayaran bertahap. Kenapa? Biar kita bisa terus lobi-lobi dengan dia, jaga waktu untuk bisa terus kumpul informasi karena status tanahnya kan belum jelas. Jadi tidak kita bayarkan secara penuh," terangnya.

Dalam kesepakatan itu, Mardani telah mendapatkan uang sebesar Rp64 juta yang dikirimkan ke rekening atas nama Noufal Hadyanto yang merupakan anak kandung Mardani. “Pembayarannya Rp25 juta, Rp20 juta, Rp10 juta berupa tunai sewaktu pertemuan dengan Mardani di Aeon Mall dan lokasi tanah,” tuturnya sembari mengatakan sisanya uang dengan pecahan kecil ia bayarkan selama proses komunikasi.

Singkat cerita, lanjut Maman, saat dirinya bertanya status kepemilikan tanah, Mardani enggan menjelaskan. Mardani langsung menilai Maman tak keseriusan membeli tanah lantaran lambat dalam membayar duit Rp100 juta. “Dia bilang, ngirimnya (duit) sedikit-sedikit, enggak serius ini mah," ucapnya.

Selang waktu, Maman baru mengetahui pemilikan merupakan Fauzi. Sementara Mardani hanya mengatongi sertifikat girik. "Jadi ayahnya Mardani dan ayahnya Haji Fauzi, dulu itu adalah penggarap tanah itu,” kata Maman.

Kasus penipuan terbongkar, usai Maman bertemu Fauzi. Dari situ diketahui Mardani tak pernah menyetorkan uang ke Fauzi, terlebih Fauzi menegaskan takkan menjual tanah.

Meski telah terbongkar, namun Mardani tak memiliki itikad baik, ia malah menghilang dan tak mengembalikan uang itu. Kejadian itu membuat dirinya melaporkan ke polisi pada 11 Oktober 2019 lalu.

"Akhirnya kami laporkan ke polisi dengan modal saksi dan bukti-bukti yang kami punya sejak awal berhubungan dengan Mardani," tegasnya.

Maman berterima kasih kepada polisi terhadap kasus itu serta penahanan Mardani. "Kami apresiasi polisi yang profesional dan tidak takut siapa beking orang kuat yang ada di belakang pemain-pemain mafia tanah tersebut dan tetap berkomitmen memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4382 seconds (0.1#10.140)