Polisi Bakal Periksa Penyanyi Bebby Fey Terkait Senpi Ilegal

Rabu, 18 Maret 2020 - 23:01 WIB
Polisi Bakal Periksa Penyanyi Bebby Fey Terkait Senpi Ilegal
Polisi Bakal Periksa Penyanyi Bebby Fey Terkait Senpi Ilegal
A A A
JAKARTA - Polisi bakal mendalami kasus kepemilikan dan jual beli senjata api (senpi) ilegal yang dilakukan oleh AK, salah seorang tersangka penganiayaan terhadap David Hardin (DH). Tak menutup kemungkinan pendalaman kasus ini juga akan ditindak ke kalangan artis.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, AK pernah menjalin hubungan dengan salah seorang penyanyi dangdut Bebby Fey. Maka itu, kata dia, pihaknya berencana memanggil Bebby Fey untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat AK. Terlebih Bebby Fey mengakui bahwa senjata api ini dibeli dari AK.

"Nanti akan kami mintai keterangan siapa saja yang terkait dalam kasus ini termasuk BF (Bebby Fey)," kata Arsya kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (18/3/2020).

Dari kejadian ini, polisi menerapkan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat dan Pasal 170 KUHP tentang penaniayaan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Baca Juga: Order Ratusan Peluru, Pria Bertato di Wajah Dibekuk Polisi
Sebelumnya, polisi mengamankan enam orang terkait kasus penganiayaan di Apartemen Veranda Residence, Pesanggrahan, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Minggu 19 Januari 2020. Enam orang tersebut masing-masing berinisial AK, JR, GTB, WK, MH dan AST.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan puluhan senjata api (senpi) laras panjang dan pendek ilegal. Bahkan, sebanyak 12.000 peluru juga diamankan polisi dari kasus ini.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2174 seconds (0.1#10.140)