Pendemi Corona, UPN Veteran Jakarta Terapkan Perkuliahan Jarak Jauh
A
A
A
JAKARTA - Sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) banyak dilakukan sejumlah perguruan tinggi pascastatus pandemi Coronavirus Disease (COVID-19). Termasuk Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang memberlakukan PJJ sejak 16-21 Maret 2020.
"Perubahan kuliah tatap muka menjadi kuliah jarak jauh di UPNVJ terhitung sejak hari Senin 16 Maret sampai 21 Maret 2020 sebagai tahap uji coba. Kemudian 23 Maret 2020 secara penuh menyelenggarakanPJJ sampai batas waktu yang ditetapkan kemudian," ujar Rektor UPN Veteran Jakarta, Erna Herawati, Rabu (18/3/2020).
Kebijakan PJJ itu tertuang dalam surat edaran nomor 23/UN61.0/SE/2020. Dalam pelaksanaan PJJ, selain memberikan materi perkuliahan dan interaksi online dengan mahasiswa, dosen juga diwajibkan melakukan evaluasi untuk menilai capaian kompetensi mahasiswa.
"Seluruh pimpinan fakultas dan program studi agar memberikan dukungan penuh kepada seluruh dosen pengajar dalam penyelanggaraan PJJ ini," ucapnya.
Jika kegiatan PJJ diperpanjang hingga akhir semester, maka tenaga pengajar mendapat kewenangan untuk menyelenggarakan ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS) menggunakan sistem E-Learning.
"Dosen akan diberikan kewenangan menyelenggarakan UTS dan UAS menggunakan fasilitas evaluasi yang ada didalam sistem E-Learning 4.0 UPNVJ," tuturnya.
Erna menambahkan, meski kini perkuliahan menggunakan sistem PJJ, namun kegiatan yang melibatkan unsur praktik akan tetap berjalan dengan kewaspadaan yang sangat ketat.
"Kegiatan praktik seperti di laboratoriumakan tetap diselenggarakan, tentunya dengan pengawasan yang ketat dan penerapan standar pencegahan penyebaran virus Corona," pungkasnya.
"Perubahan kuliah tatap muka menjadi kuliah jarak jauh di UPNVJ terhitung sejak hari Senin 16 Maret sampai 21 Maret 2020 sebagai tahap uji coba. Kemudian 23 Maret 2020 secara penuh menyelenggarakanPJJ sampai batas waktu yang ditetapkan kemudian," ujar Rektor UPN Veteran Jakarta, Erna Herawati, Rabu (18/3/2020).
Kebijakan PJJ itu tertuang dalam surat edaran nomor 23/UN61.0/SE/2020. Dalam pelaksanaan PJJ, selain memberikan materi perkuliahan dan interaksi online dengan mahasiswa, dosen juga diwajibkan melakukan evaluasi untuk menilai capaian kompetensi mahasiswa.
"Seluruh pimpinan fakultas dan program studi agar memberikan dukungan penuh kepada seluruh dosen pengajar dalam penyelanggaraan PJJ ini," ucapnya.
Jika kegiatan PJJ diperpanjang hingga akhir semester, maka tenaga pengajar mendapat kewenangan untuk menyelenggarakan ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS) menggunakan sistem E-Learning.
"Dosen akan diberikan kewenangan menyelenggarakan UTS dan UAS menggunakan fasilitas evaluasi yang ada didalam sistem E-Learning 4.0 UPNVJ," tuturnya.
Erna menambahkan, meski kini perkuliahan menggunakan sistem PJJ, namun kegiatan yang melibatkan unsur praktik akan tetap berjalan dengan kewaspadaan yang sangat ketat.
"Kegiatan praktik seperti di laboratoriumakan tetap diselenggarakan, tentunya dengan pengawasan yang ketat dan penerapan standar pencegahan penyebaran virus Corona," pungkasnya.
(thm)