Tak Diketahui Pusat dan Jabar, Bekasi Gelar Pemilihan Wakil Bupati

Rabu, 18 Maret 2020 - 09:04 WIB
Tak Diketahui Pusat...
Tak Diketahui Pusat dan Jabar, Bekasi Gelar Pemilihan Wakil Bupati
A A A
BEKASI - Panitia pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi hari ini akan menggelar proses memilih wakil bupati Bekasi melalui rapat pleno. Sayangnya, pemilihan tersebut masih menuai polemik bahkan dinilai cacat hukum atau inkonstitusional.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja sendiri belum menyerahkan surat rekomendasi nama calon dari partai koalisi sesuai amanah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 176 ayat 2. Pasal tersebut menyebutkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota kepada DPRD melalui gubernur, bupati, atau wali kota untuk dipilih dalam rapat paripurna. (Baca: Bila Dipaksakan Pemilihan Wakil Bupati Dinilai Inskonstitusional)

Sementara empat partai koalisi pemenang Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 yakni Partai Golkar, PAN, Hanura, NasDem, mengantongi empat nama berbeda yang telah direkomendasikan masing-masing Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai dan belum dikerucutkan menjadi dua nama karena masih menunggu hasil konsolidasi antarpartai tersebut.

Celakanya juga, panitia belum mendapat izin melakukan pemilihan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menyebut pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan terkait pemilihan wakil bupati Bekasi. Dia menegaskan, proses pemilihan harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. “Saya belum tahu kabar soal pemilihan itu. Lebih jelasnya coba dikomunikasikan dengan provinsi," katanya.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku telah mengingatkan panitia untuk tidak melanjutkan proses pemilihan wakil bupati Bekasi, sebab partai koalisi belum bersepakat soal dua nama yang akan direkomendasikan.

"Kita sudah bilang ke DPRD, saya sudah laporkan ke Pak Syahrul dan Pak Sekda (Jabar). Kita belum sama sekali bertemu DPRD, apalagi surat pemberitahuan pelaksanaan paripurna. Terakhir saya ketemu dengan DPRD awal Januari lalu, mereka konsultasi, saat itu saya sampaikan harus menunggu dari DPP," ujarnya.

Dedi mengingatkan panitia pemilihan jangan sampai proses yang telah dijalankan tidak diakui karena terbentur persyaratan yang belum terpenuhi. “Peraturannya kan jelas, lebih baik sekarang pastikan, meski nanti lama, tapi clear itu loh," ucapnya.

Dedi mengaku sudah berulang kali mengingatkan DPRD untuk menahan proses yang sedang berlangsung, namun sampai kini DPRD bergeming dan terus menjalankan proses. "Takutnya nanti sudah dieksekusi tidak sesuai dengan ketentuan. Kan kerja dua kali, saya sudah bilang ke mereka. Saya sudah bilang ke panitia kalau bekerja tanpa dasar dan menabrak aturan ya percuma," ungkapnya.

Lebih jauh, Dedi meminta panitia mengurungkan niat melanjutkan proses pemilihan wakil bupati sebelum pimpinan pusat partai koalisi baik itu Partai Golkar, PAN, NasDem maupun Hanura, bersepakat menentukan dua nama yang sama.

Ketua Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Mustakim mengklaim pihaknya telah melakukan penetapan dua nama, yakni Ahmad Marjuki dan Tuti Yasin sebagai calon wakil bupati Bekasi periode 2017–2022. Dia bahkan menyatakan tahapan pemilihan yang dilakukan sudah sesuai aturan hingga menetapkan pemilihan akan dilakukan pada 18 Maret 2020 mendatang. "Sudah kami tetapkan dua nama calon. Menurut kami, semua sudah sesuai prosedur," klaimnya. (Baca juga: Kemendagri Belum Tahu Pemiliha Wabup Bekasi Dgear 18 Maret)

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan akan melakukan koordinasi dengan seluruh partai koalisi untuk menyamakan persepsi terhadap dua nama kandidat, termasuk rekomendasi yang baru saja diterima DPP Partai Golkar. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 176 ayat 2, Eka memastikan apabila semua partai koalisi telah sepakat dia akan menyerahkan secara langsung rekomendasi dua nama calon wakil bupati Bekasi ke panitia pemilihan. "Kalau sudah sepakat, saya yang akan langsung mengantarkan. Sesuai amanat undang-undang, kan harus bupati yang mengantarkan ke DPRD," katanya.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bekasi Asep Surya Atmaja mempertanyakan peraturan yang menjadi dasar penetapan calon wakil bupati yang dilakukan panitia. Menurut dia, empat partai pengusung belum merekomendasikan dua nama yang sama. Seharusnya, panitia menunggu sampai keempat partai merekomendasikan dua nama calon wakil bupati (cawabup) yang sama.

Asep mengaku menyerahkan rekomendasi Partai Golkar tentang nama cawabup Bekasi pada hari penetapan cawabup kepada panitia, Senin (9/3) lalu. Di rekomendasi itu, terjadi perubahan nama cawabup yang sebelumnya direkomendasikan dan dilampirkan saat pendaftaran ke panitia oleh pengurus Partai Golkar Jawa Barat serta partai pengusung pada 19 Desember 2019.

Saat pendaftaran, nama yang ada direkomendasikan Partai Golkar yakni Tuti Nurcholifah Yasin dan Ahmad Marjuki. Sementara pada rekomendasi terbaru, nama Ahmad Marjuki hilang dan digantikan dengan Moch Dahim Arisi.

Menurut dia, panitia seharusnya melihat aturan di dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2019 sebelum menetapkan cawabup, termasuk mekanisme pemilihan.

Asep yang juga adik kandung bupati Bekasi ini menegaskan, jika panitia tetap melanjutkan proses pemilihan maka hasilnya inkonstitusional, sehingga sudah sepantasnya proses pemilihan wakil bupati yang akan digelar hari ini harus dibatalkan. “Ada surat terbaru dari Pemprov Jawa Barat yang menginstruksikan pemilihan yang direncanakan tanggal 18 Maret 2020, dibatalkan selama belum memenuhi persyaratan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Kabupaten Bekasi sempat vakum puncak pimpinan daerahnya setelah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin ditangkap KPK terkait kasus suap proyek Meikarta pada Oktober 2018 lalu. Saat terjadi kekosongan jabatan, pihak Kemendagri menunjuk Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menjadi bupati. Eka dilantik menjadi bupati oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada 12 Juni 2019 lalu. Sejak saat itu, kursi wakil bupati kosong. (Abdullah M Surjaya)
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0737 seconds (0.1#10.140)