Cegah Virus Corona, Ratusan TKA di Kabupaten Bekasi Diperiksa
A
A
A
BEKASI - Ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada di Kabupaten Bekasi kembali diperiksa oleh pemerintah setempat. Hal itu dilakukan untuk melakukan pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19) di kawasan industri terbesar di Asia Tenggara tersebut.
Hingga Senin (16/3) kemarin, sebanyak 246 TKA telah diperiksa kesehatanya. ”TKA di kawasan industri sudah kami periksa. Hasilnya tidak ada yang positif,” ujar Juru Bicara Pusat Informasi dan Kordinasi COVID-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, kepada SINDOnews, Selasa (17/3/2020) pagi.
Alamsyah mengakui jumlah yang diperiksa tersebut tidak sebanding dengan keseluruhan TKA di Kabupaten Bekasi. Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, jumlah TKA mencapai 5.000 orang. Namun, mereka yang diperiksa hanya yang memiliki riwayat perjalan ke luar negeri dalam 14 hari terakhir. (Baca: 13 TKA di Kabupaten Bekasi Masuk Pengawasan Virus Corona)
“Batasan orang terpapar dengan Corona itu 14 hari sebelumnya. Yang kami periksa itu yang perjalanan jauh dalam waktu 14 hari. Mereka rata-rata pulang setelah Imlek kemarin. Sehingga yang lainnya tidak kami periksa,” ungkapnya.
Saat ini, terdapat 40 orang dengan pemantauan dan 12 pasien dalam pengawasan di Kabupaten Bekasi tengah menjalani isolasi, baik mandiri maupun di rumah sakit. Mereka yang mandiri di rumah tetap dipantau dan diperiksa kesehatannya secara rutin setiap hari.
“Karantina mandiri itu ketika ada masyarakat yang pernah kontak, dilakukan isoalasi mandiri. Pengawasan tetap dilakukan lewat puskesmas dan dinas kesehatan. Setiap pagi dan sore diperiksa suhu tubuh dan sebagainya,” jelasnya. (Baca juga: Bupati Bekasi: 2 Suspect Meninggal, 40 ODP dan 2 Orang Positif Corona)
Sementara, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengimbau seluruh warga Kabupaten Bekasi untuk membatasi aktivitas, terutama di luar ruangan selama 14 hari. Imbauan itu berlaku tidak hanya untuk aparatur sipil negara, melainkan bagi sekolah, kantor hingga kawasan industri yang berada di wilayahnya.
“Untuk 14 hari saja, saya imbau untuk membatasi aktivitas. Kita amankan betul-betul Kabupaten Bekasi. Sekolah dengan belajar di rumah, pembersihan tempat-tempat dengan disinfektan,” katanya.
Saat ini Pemkab Bekasi pun telah mendirikan posko di tingkat kabupaten dan di 23 kecamatan. Posko itu didirikan untuk melayani masyarakat terkait kasus COVID-19. “Kemudian di pihak desa pun kami siapkan petugas-petugasnya untuk menyosialisasikan bagaimana itu covid-19 bekerja dan bagaiman cara mencegahnya,” tukasnya.
Hingga Senin (16/3) kemarin, sebanyak 246 TKA telah diperiksa kesehatanya. ”TKA di kawasan industri sudah kami periksa. Hasilnya tidak ada yang positif,” ujar Juru Bicara Pusat Informasi dan Kordinasi COVID-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, kepada SINDOnews, Selasa (17/3/2020) pagi.
Alamsyah mengakui jumlah yang diperiksa tersebut tidak sebanding dengan keseluruhan TKA di Kabupaten Bekasi. Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, jumlah TKA mencapai 5.000 orang. Namun, mereka yang diperiksa hanya yang memiliki riwayat perjalan ke luar negeri dalam 14 hari terakhir. (Baca: 13 TKA di Kabupaten Bekasi Masuk Pengawasan Virus Corona)
“Batasan orang terpapar dengan Corona itu 14 hari sebelumnya. Yang kami periksa itu yang perjalanan jauh dalam waktu 14 hari. Mereka rata-rata pulang setelah Imlek kemarin. Sehingga yang lainnya tidak kami periksa,” ungkapnya.
Saat ini, terdapat 40 orang dengan pemantauan dan 12 pasien dalam pengawasan di Kabupaten Bekasi tengah menjalani isolasi, baik mandiri maupun di rumah sakit. Mereka yang mandiri di rumah tetap dipantau dan diperiksa kesehatannya secara rutin setiap hari.
“Karantina mandiri itu ketika ada masyarakat yang pernah kontak, dilakukan isoalasi mandiri. Pengawasan tetap dilakukan lewat puskesmas dan dinas kesehatan. Setiap pagi dan sore diperiksa suhu tubuh dan sebagainya,” jelasnya. (Baca juga: Bupati Bekasi: 2 Suspect Meninggal, 40 ODP dan 2 Orang Positif Corona)
Sementara, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengimbau seluruh warga Kabupaten Bekasi untuk membatasi aktivitas, terutama di luar ruangan selama 14 hari. Imbauan itu berlaku tidak hanya untuk aparatur sipil negara, melainkan bagi sekolah, kantor hingga kawasan industri yang berada di wilayahnya.
“Untuk 14 hari saja, saya imbau untuk membatasi aktivitas. Kita amankan betul-betul Kabupaten Bekasi. Sekolah dengan belajar di rumah, pembersihan tempat-tempat dengan disinfektan,” katanya.
Saat ini Pemkab Bekasi pun telah mendirikan posko di tingkat kabupaten dan di 23 kecamatan. Posko itu didirikan untuk melayani masyarakat terkait kasus COVID-19. “Kemudian di pihak desa pun kami siapkan petugas-petugasnya untuk menyosialisasikan bagaimana itu covid-19 bekerja dan bagaiman cara mencegahnya,” tukasnya.
(thm)