Zaki Liburkan Sekolah dan Tutup Tempat Wisata di Kabupaten Tangerang

Minggu, 15 Maret 2020 - 16:05 WIB
Zaki Liburkan Sekolah dan Tutup Tempat Wisata di Kabupaten Tangerang
Zaki Liburkan Sekolah dan Tutup Tempat Wisata di Kabupaten Tangerang
A A A
TANGERANG - Kegiatan belajar mengajar siswa TK, SD, dan SMP sederajat di sekolah serta lembaga kursus di Kabupaten Tangerang diliburkan sementara waktu.

Keputusan ini diambil sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar bernomor 443.2/1015-Bag-Um/III/2020. Hal ini juga sesuai SK Gubernur No 443/Kep.114-Huk/2020 tanggal 14 Maret tentang Penetapan KLB Corona di Banten.

Dalam SK Bupati No 443 itu, ada 11 poin penting di antaranya berisi tentang meliburkan pendidikan tingkat TK, SD, dan SMP sederajat dan di lembaga kursus swasta.

"Mengimbau untuk meliburkan semua aktivitas pendidikan di semua level tingkatan PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, dan PKBM," kata Zaki dikutip dalam surat edarannya, Minggu (15/3/2020). (Baca juga: Waspada Corona, Kota/Kabupaten Bekasi Liburkan Sekolah hingga 31 Maret)

Libur belajar ini berlaku selama dua minggu mulai 16-30 Maret 2020. Tidak hanya itu, Zaki juga meminta tempat hiburan dan wisata di Kabupaten Tangerang ditutup sementara.

"Penundaan acara publik dan pembatasan jam operasional tempat keramaian seperti restoran, kafe, karaoke, dan lainnya," ucapnya.

Zaki juga meminta sejumlah acara-acara hari besar keagamaan, apel, upacara dan resepsi yang berpotensi menjadi tempat penyebaran virus Corona ditunda sementara waktu sampai situasi terkendali.
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6210 seconds (0.1#10.140)