Pecah Blanko Picu Demo Ribuan Mahasiswa Gunadarma, Begini Penjelasan Kampus
A
A
A
DEPOK - Ribuan mahasiswa Universitas Gunadarma melakukan longmarch dari kampus E Kelapa Dua menuju Kampus D Jalan Margonda, Depok sepanjang 2 Km, Senin (9/3/2020). Aksi longmarch ini dilakukan sebagai bentuk protes atas kebijakan kampus yang dinilai tidak berpihak kepada mahasiswa.
Salah satu hal yang dituntut mahasiswa Universitas Gunadarma adalah meminta kebijakan pecah blanko kembali ke sistem awal. Dimana sistem awal pecah blanko diberlakukan 50:50. Sedangkan kebijakan baru, pihak kampus memberlakukan pecah blanko 70:30.
Terkait hal ini, pihak kampus Universitas Gunadarma menyampaikan penjelasan kepada media. Pihak kampus menyebut kebijakan itu justru membantu mahasiswa. (Baca: Longmarch, Ribuan Mahasiswa Gunadarma Tutup Jalan Margonda)
“Istilah pecah blanko merupakan kebijakan Universitas Gunadarma yang memberikan kelonggaran pada mahasiswa untuk mengangsur biaya pendidikan,” ujar Kepala Biro Administrasi Perencanaan dan Sistem Informasi Universitas Gunadarma, Budi Hermana, kepada wartawan di Kampus Universitas Gunadarma Depok, Selasa (10/3/2020).
Menurut dia, kebijakan pecah blanko tersebut sudah diberlakukan sejak tahun 1998 atau ketika terjadi krisis moneter. Namun hingga kini kebijakan tersebut tetap diberlakukan bagi anak didik yang menghadapi kesulitan keuangan. (Baca juga: Ribuan Mahasiswa Universitas Gunadarma Terancam Putus Kuliah)
“Kebijakan tersebut tetap diberlakukan untuk memberi kesempatan mahasiswa yang mengalami kesulitan keuangan agar tetap bisa mengikuti perkuliahan. Dan mereka memperoleh hak yang sama seperti mahasiswa lainnya yaitu salah satunya dengan tetap dilaporkannya keikutsertaan mahasiswa dalam kegiatan kuliah dan tetap dilaporkan ke kementrian secara daring ke Pangkalan Data Perguruan Tinggi yang dikelola oleh Kementerian (forlap.ristekdikti.go.id),” ungkap Budi.
Dengan hasil audiensi terbuka yang dilakukan pada Senin (9/3/2020) larut malam, kata dia, maka pihak kampus memenuhi keinginan mahasiswa untuk kembali ke sistem pecah blanko yang lama yaitu 50:50. (Baca juga: Ribuan Mahasiswa Gunadarma Akhinrya Lega, Bisa Tetap Kuliah)
Adapun alasan pihak kampus mengubah komposisi menjadi 70:30 saat itu adalah dengan pertimbangan bahwa mahasiswa telah mengikuti perkuliahan sehingga menjadi hal wajar jika kampus menginginkan pembayaran dilunasi.
“Pertimbangannya (70:30) kan sebenarnya mereka sudah ikut kulilah. Posisinya harusnya mereka kan bayar full. Tapi rasanya perubahan itu tidak terlalu prinsip. Kalau memang berat ya sudah dikembalikan seperti semula yaitu 50:50,” pungkasnya.
Salah satu hal yang dituntut mahasiswa Universitas Gunadarma adalah meminta kebijakan pecah blanko kembali ke sistem awal. Dimana sistem awal pecah blanko diberlakukan 50:50. Sedangkan kebijakan baru, pihak kampus memberlakukan pecah blanko 70:30.
Terkait hal ini, pihak kampus Universitas Gunadarma menyampaikan penjelasan kepada media. Pihak kampus menyebut kebijakan itu justru membantu mahasiswa. (Baca: Longmarch, Ribuan Mahasiswa Gunadarma Tutup Jalan Margonda)
“Istilah pecah blanko merupakan kebijakan Universitas Gunadarma yang memberikan kelonggaran pada mahasiswa untuk mengangsur biaya pendidikan,” ujar Kepala Biro Administrasi Perencanaan dan Sistem Informasi Universitas Gunadarma, Budi Hermana, kepada wartawan di Kampus Universitas Gunadarma Depok, Selasa (10/3/2020).
Menurut dia, kebijakan pecah blanko tersebut sudah diberlakukan sejak tahun 1998 atau ketika terjadi krisis moneter. Namun hingga kini kebijakan tersebut tetap diberlakukan bagi anak didik yang menghadapi kesulitan keuangan. (Baca juga: Ribuan Mahasiswa Universitas Gunadarma Terancam Putus Kuliah)
“Kebijakan tersebut tetap diberlakukan untuk memberi kesempatan mahasiswa yang mengalami kesulitan keuangan agar tetap bisa mengikuti perkuliahan. Dan mereka memperoleh hak yang sama seperti mahasiswa lainnya yaitu salah satunya dengan tetap dilaporkannya keikutsertaan mahasiswa dalam kegiatan kuliah dan tetap dilaporkan ke kementrian secara daring ke Pangkalan Data Perguruan Tinggi yang dikelola oleh Kementerian (forlap.ristekdikti.go.id),” ungkap Budi.
Dengan hasil audiensi terbuka yang dilakukan pada Senin (9/3/2020) larut malam, kata dia, maka pihak kampus memenuhi keinginan mahasiswa untuk kembali ke sistem pecah blanko yang lama yaitu 50:50. (Baca juga: Ribuan Mahasiswa Gunadarma Akhinrya Lega, Bisa Tetap Kuliah)
Adapun alasan pihak kampus mengubah komposisi menjadi 70:30 saat itu adalah dengan pertimbangan bahwa mahasiswa telah mengikuti perkuliahan sehingga menjadi hal wajar jika kampus menginginkan pembayaran dilunasi.
“Pertimbangannya (70:30) kan sebenarnya mereka sudah ikut kulilah. Posisinya harusnya mereka kan bayar full. Tapi rasanya perubahan itu tidak terlalu prinsip. Kalau memang berat ya sudah dikembalikan seperti semula yaitu 50:50,” pungkasnya.
(thm)