Gasak Rp1,14 Miliar, Komplotan Penukar ATM asal Sidrap Digulung Polisi
A
A
A
JAKARTA - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap empat dari enam orang pelaku pembobolan ATM dengan modus tukar kartu. Para pelaku yang berasal dari satu daerah tersebut ditangkap diberbagai lokasi berbeda di Jakarta dan Sidrap, Sulawesi Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, empat pelaku yang ditangkap adalah AR (26), DN (56), MR (33) dan H (19). "Otak dari kelompok ini adalah M dan IL hingga saat ini masih dalam pengejaran. Mereka ini berasal dari satu daerah yaitu Sidrap, bahkan DN dan MR pernah ditahan dalam kasus yang sama," kata Yusri kepada wartawan Selasa (10/3/2020).
Yusri menjelaskan, dalam melakukan aksinya, kelompok yang dipimpin M tersebut mengaku sebagai pengusaha yang sedang mengimpor ponsel ke Indonesia. M dan kompolotannya mengincar lokasi-lokasi hotel dan restoran mewah dan berlagak menjadi orang Brunei Darussalam.
Ketika sudah menemukan sasarannya, M kemudian langsung mendekati dan mencoba berbincang-bincang. Setelah merasa sudah dekat, korban kemudian ditawarkan untuk ikut berbisnis. "Pelaku mengaku sebagai importir ponsel dan akan memasarkan ponsel dalam jumlah besar," ujarnya.
Saat sedang berbincang itu, kemudian datang DM yang juga mengaku tertarik untuk ikut berbisnis dengan M. Tidak hanya itu, karena M adalah seorang WN asing maka tambah menyakinkan untuk ikut dalam berbisnis.
Ketika itu, itu ketiganya sudah terlihat akrab mereka langsung berniat melakukan bisnis. Saat sudah tidak ada kecurigaan, M kemudian mengatakan kalau dirinya hanya memiliki rekening bank luar negeri yang tidak bisa transaksi di sini.
"Kemudian dia langsung mencoba menawarkan diri untuk menggunakan rekening korban supaya bisa bertransaksi dengan menjanjikan keuntungan 15%, bahkan M dan DN seakan-akan tidak saling kenal dan baru kenal di lokasi tersebut," jelasnya.
Karena diimingi keuntungan yang besar, korban kemudian tertarik. Guna memastikan rekening dan uang cukup untuk melakukan transaksi, maka korban diminta untuk menuju ATM guna melihat jumlah uang yang ada dalam rekeningnya.
"Ketika diperiksa ternyata korban memiliki uang cukup banyak yaitu sampai Rp1,14 miliar. Menemukan hal tersebut, pelaku langsung kembali berbincang hingga akhirnya berhasil menukar kartu ATM korban," tuturnya.
Dalam melakukan pengecekan tersebut, salah satu pelaku langsung mengintip nomor PIN. Makanya, ketika sudah berhasil menukarnya maka kelompok ini langsung melakukan transaksi.
Pelaku langsung mentransfer uang korban ke 24 rekening yang telah disiapkan. "Masing-masing berbeda-beda besarannya, usai mentransfer pelaku langsung menguras hingga habis," ujarnya. Korban sadar ketika tiba dirumah dan melihat adanya transaksi yang cukup banyak. Ketika ditelusuri ternyata korban telah menjadi aksi kejahatan tukar ATM yang dilakukan oleh para pelaku.
Keempat pelaku yang ditangkap dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan ditambah lagi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukman maksimal 20 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, empat pelaku yang ditangkap adalah AR (26), DN (56), MR (33) dan H (19). "Otak dari kelompok ini adalah M dan IL hingga saat ini masih dalam pengejaran. Mereka ini berasal dari satu daerah yaitu Sidrap, bahkan DN dan MR pernah ditahan dalam kasus yang sama," kata Yusri kepada wartawan Selasa (10/3/2020).
Yusri menjelaskan, dalam melakukan aksinya, kelompok yang dipimpin M tersebut mengaku sebagai pengusaha yang sedang mengimpor ponsel ke Indonesia. M dan kompolotannya mengincar lokasi-lokasi hotel dan restoran mewah dan berlagak menjadi orang Brunei Darussalam.
Ketika sudah menemukan sasarannya, M kemudian langsung mendekati dan mencoba berbincang-bincang. Setelah merasa sudah dekat, korban kemudian ditawarkan untuk ikut berbisnis. "Pelaku mengaku sebagai importir ponsel dan akan memasarkan ponsel dalam jumlah besar," ujarnya.
Saat sedang berbincang itu, kemudian datang DM yang juga mengaku tertarik untuk ikut berbisnis dengan M. Tidak hanya itu, karena M adalah seorang WN asing maka tambah menyakinkan untuk ikut dalam berbisnis.
Ketika itu, itu ketiganya sudah terlihat akrab mereka langsung berniat melakukan bisnis. Saat sudah tidak ada kecurigaan, M kemudian mengatakan kalau dirinya hanya memiliki rekening bank luar negeri yang tidak bisa transaksi di sini.
"Kemudian dia langsung mencoba menawarkan diri untuk menggunakan rekening korban supaya bisa bertransaksi dengan menjanjikan keuntungan 15%, bahkan M dan DN seakan-akan tidak saling kenal dan baru kenal di lokasi tersebut," jelasnya.
Karena diimingi keuntungan yang besar, korban kemudian tertarik. Guna memastikan rekening dan uang cukup untuk melakukan transaksi, maka korban diminta untuk menuju ATM guna melihat jumlah uang yang ada dalam rekeningnya.
"Ketika diperiksa ternyata korban memiliki uang cukup banyak yaitu sampai Rp1,14 miliar. Menemukan hal tersebut, pelaku langsung kembali berbincang hingga akhirnya berhasil menukar kartu ATM korban," tuturnya.
Dalam melakukan pengecekan tersebut, salah satu pelaku langsung mengintip nomor PIN. Makanya, ketika sudah berhasil menukarnya maka kelompok ini langsung melakukan transaksi.
Pelaku langsung mentransfer uang korban ke 24 rekening yang telah disiapkan. "Masing-masing berbeda-beda besarannya, usai mentransfer pelaku langsung menguras hingga habis," ujarnya. Korban sadar ketika tiba dirumah dan melihat adanya transaksi yang cukup banyak. Ketika ditelusuri ternyata korban telah menjadi aksi kejahatan tukar ATM yang dilakukan oleh para pelaku.
Keempat pelaku yang ditangkap dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan ditambah lagi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukman maksimal 20 tahun penjara.
(whb)