Dishub Dinilai Hambat Revitalisasi Transportasi Perairan Kepulauan Seribu

Selasa, 10 Maret 2020 - 15:15 WIB
Dishub Dinilai Hambat...
Dishub Dinilai Hambat Revitalisasi Transportasi Perairan Kepulauan Seribu
A A A
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dinilai menghambat revitalisasi transportasi di perairan Kepulauan Seribu. Pasalnya, kapal baru Trans 1000 TW 01 dilarang bersandar di Kali Adem, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020) petang.

Padahal, kapal berkapasitas 100 orang itu telah mengantongi sejumlah izin dari Kementerian Perhubungan, termasuk memiliki regulasi terbaru dengan sistem GPS Automatic Identifikasion System (AIS) yang wajib dilaksanakan sejak 20 Februari 2020.

Direktur Utama PT Trans 1000 Jakarta Nana Suryana sempat berargumen dengan Kepala Pelabuhan Kali Adem. Kala itu, Kepala Pelabuhan berdalih larangan bersandar atas perintah Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.

“Katanya kami dianggap tidak berkoordinasi dengan dinas perhubungan terkait rencana bersandarnya KMP Trans 1000 TW-01 di Dermaga Kali Adem, Muara Angke,” kata Nana, Selasa (10/3/2020).

Nana menjelaskan, sebelum akan bersandar pihaknya telah mencoba melayangkan surat, termasuk menghubungi Kepala Pelabuhan hingga Kadishub. Namun upaya komunikasi ini tak berjalan baik lantaran tak kunjung direspons.

Nana menyebutkan, meski menjadi kapal baru pihaknya telah memiliki dokumen dan perizinan lengkap, mulai dari SIUPAL, SIOPSUS, dan RPK dari Kementerian Perhubungan dan Port Clerance (Surat Izin Berlayar) dari syahbandar setempat (KSOP Sunda Kelapa dan KSOP IV Muara Angke). “Parahnya, larangan itu tidak dilakukan secara resmi dan tanpa surat,” jelasnya.

Nana menyayangkan langkah Dishub melarang kapalnya bersandar di Dermaga Kali Adem. Sebab sepengetahunnya, KSOP IV Muara Angke sempat dihubungi Kabid Pelayaran Dishub DKI Reny D A, yang mempertanyakan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Di sisi lain, keberadaan Kapal Trans 1000 TW telah diminta Kabupaten Kepulauan Seribu dengan menerbitkan surat hasil CRM kepada pihaknya. Dalam surat itu, PT Trans 1000 Jakarta diberikan kesempatan untuk meremajakan 33 kapal tradisional di Kepulauan Seribu dan ditembuskan kepada seluruh kepala dinas teknis terkait,

“Itu yang membuat kami tidak mengerti tujuan Dishub DKI melarang kapal kami sandar di Kali Adem,“ keluhnya.

Spek Kapal
Diketahui, Kapal Trans 1000 TW 01 menggunakan enam mesin sehingga mampu mempercepat waktu tempuh. Selain itu, kapal yang didesain menggunakan fiber ini mengedepankan kenyamanan dan keselamatan penumpang.

Pendingin udara tak lagi tersentral melainkan berada di setiap tempat duduk dan dapat di atur. Pada kursi juga dilengkapi meja untuk makanan, termasuk meja di kursi.

Untuk menjamin keselamatan penumpang kapal. Kapal ini dilengkapi dua pintu utama dan dua pintu darurat. Kapal dengan kapasitas 100 orang ini mampu mengevakuasi dengan cepat bila terjadi kecelakaan saat perjalanan.

Selain itu, Kapal dilengkapi pelampung dan drum dengan kapasitas hingga 125 orang. Regulasi terbaru dengan sistem GPS Automatic Identifikasion System (AIS).

Kapal juga dilengkapi dek atas yang menyediakan sofa yang cukup nyaman untuk penumpang. Dalam perjalananya, PT Trans 1000 juga telah merivitalisasi kapal kayu yang biasa menjadi penumpang menjadi kapal cargo.

Diketahui, proses pembangunan kapal Trans 1000 mengeluarkan anggaran hingga Rp3,5 miliar. Pembuatan kapal dilakukan di Teluk Benoa, Bali. Harga kapal ini jauh lebih murah dibandingkan milik Dishub DKI Jakarta. Berdasarkan laman Bappeda 2018-2019, diketahui Dishub menganggarkan uang sebesar Rp7-9 miliar untuk pembuatan kapal penumpang.

Untuk speknya, kapal ini memiliki empat mesin kapal dengan kondisi kapasitas yang lebih kecil. Kapal sendiri kursinya tidak sebanyak Kapal Trans 1000, selain itu, kapal ini juga menggunakan AC yang tersimpan di kursi penumpang.

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo yang dikonfirmasi enggan menanggapi anggapan pihaknya menghambat revitalisasi transportasi di perairan Kepulauan Seribu. Meski demikian, ia membenarkan melarang kapal itu bersandar.

“Mereka tidak menyampaikan Laporan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal (LK3) sesuai peratutan perundang-undangan,” tuturnya.

Sementara mengenai regulasi AIS yang diatur Kemenhub, Syafrin menjelaskan hal itu bukan kewenangannya. Ia mempersilakan kementerian menerapkan Regulasi AIS. “kita serahkan ke kemenhub,” katanya.

MTI Heran
Ketua Bidang Hukum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai apa yang dilakukan dishub mengindikasikan ada upaya menghambat revitalisasi transportasi perairan di Kepulauan Seribu. “Ini lebih jahat. Apa yang dilakukan sama saja menghambat,” kata Djoko.

Djoko lantas heran dengan ketetapan dan pernyataan Kadishub. Menurutnya apa yang dilakukan tak ubahnya menunjukan pemerintah daerah jauh lebih berkuasa dari Kementerian. Hal ini tak selaras dengan program Presiden Jokowi yang menginginkan kemudahan berinvestasi.

“Kalau begini ceritanya, investor akan cabut. Padahal ini investor lokal dan bukan asing,” ketusnya.

Dalam hal ini, Djoko mengultimatum agar Dishub DKI Jakarta mengikuti aturan Kemenhub. Termasuk soal harga pembuatan kapal dishub, Djoko meminta agar DKI lebih transparan.

“Jangan sampai ada ketakutan lain, karena harga kapal swasta jauh lebih murah dari kapal pemerintah,” tutupnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0639 seconds (0.1#10.140)