Awal 2021, Bekasi Larang Penjualan Minyak Goreng Curah
A
A
A
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bakal melarang penjualan minyak goreng curah di wilayahnya. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan awal 2021 mendatang. Artinya, seluruh pengusaha kelontong diminta untuk mengganti minyak curah dengan minyak goreng kemasan.
"Aturan ini akan mulai berlaku mulai 1 Januari 2021 mendatang, semua pengusaha harus mematuhi kebijakan ini," tegas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Senin (9/3/2020). (Baca Juga: Minyak Goreng Curah Dilarang, Pedagang di Pangandaran Resah
Keputusan ini berdasarkan surat edaran bernomor 510/273/SETDA.TU. Yang mana surat ini telah dikeluarkan pada, 28 Februari 2020 tentang Pelaksanaan Kewajiban Minyak Goreng dalam Kemasan. Menurut dia, pemerintah hingga kini masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun pengusaha.
Rahmat menjelaskan, pelarangan jual beli minyak curah ini juga didasari Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit secara Wajib. (Baca Juga: Mulai 1 Januari 2020 Tidak Ada Lagi Minyak Goreng Curah
Karenanya, dia mengeluarkan intruksi untuk menindaklanjuti peraturan pemerintah pusat. Namun, para pengusaha kecil atau warung kelontong yang ada di Kota Belasi masih diberikan kesempatan sampai batas waktu 31 Desember 2020 dalam menjual minyak goreng curah.
Untuk itu, hingga batas waktu itu para pemilik warung juga pengusaha di wajibkan mengganti minyak goreng curah dengan minyak goreng dalam kemasan. Sejauh ini, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi melakukan pembinaan kepada pelaku usaha minyak goreng curah.
Dari pembinaan kepada pengusaha itu diyakini dapat tersosialisasikan kepada para pengusaha warung kelontong. "Pembinaan itu untuk keamanan pangan, jadi tidak mungkin juga dinas harus keliling ke warung kelontong yang ada di Kota Bekasi," katanya. (Baca Juga: Dampak Pelarangan Penggunaan Minyak Goreng Curah, Siap-siap Harga Gorengan Bakal Naik(mhd)
"Aturan ini akan mulai berlaku mulai 1 Januari 2021 mendatang, semua pengusaha harus mematuhi kebijakan ini," tegas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Senin (9/3/2020). (Baca Juga: Minyak Goreng Curah Dilarang, Pedagang di Pangandaran Resah
Keputusan ini berdasarkan surat edaran bernomor 510/273/SETDA.TU. Yang mana surat ini telah dikeluarkan pada, 28 Februari 2020 tentang Pelaksanaan Kewajiban Minyak Goreng dalam Kemasan. Menurut dia, pemerintah hingga kini masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun pengusaha.
Rahmat menjelaskan, pelarangan jual beli minyak curah ini juga didasari Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit secara Wajib. (Baca Juga: Mulai 1 Januari 2020 Tidak Ada Lagi Minyak Goreng Curah
Karenanya, dia mengeluarkan intruksi untuk menindaklanjuti peraturan pemerintah pusat. Namun, para pengusaha kecil atau warung kelontong yang ada di Kota Belasi masih diberikan kesempatan sampai batas waktu 31 Desember 2020 dalam menjual minyak goreng curah.
Untuk itu, hingga batas waktu itu para pemilik warung juga pengusaha di wajibkan mengganti minyak goreng curah dengan minyak goreng dalam kemasan. Sejauh ini, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi melakukan pembinaan kepada pelaku usaha minyak goreng curah.
Dari pembinaan kepada pengusaha itu diyakini dapat tersosialisasikan kepada para pengusaha warung kelontong. "Pembinaan itu untuk keamanan pangan, jadi tidak mungkin juga dinas harus keliling ke warung kelontong yang ada di Kota Bekasi," katanya. (Baca Juga: Dampak Pelarangan Penggunaan Minyak Goreng Curah, Siap-siap Harga Gorengan Bakal Naik(mhd)