Lawan Putusan PTUN, Pemprov DKI Lanjutkan Proses Lelang Ulang ERP

Minggu, 08 Maret 2020 - 08:52 WIB
Lawan Putusan PTUN,...
Lawan Putusan PTUN, Pemprov DKI Lanjutkan Proses Lelang Ulang ERP
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap ngotot untuk meneruskan lelang ulang Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP/Electronic Road Pricing) meskipun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan penundaan proses lelang ulang.

Sekadar informasi, Majelis Hakim PTUN mengabulkan penundaan lelang ulang Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP/Electronic Road Pricing. Sedangkan dalam gugatan pokoknya agar Pemprov DKI membatalkan objek sengketa berupa Surat Pengumuman Pembatalan Lelang Sistem Jalan Berbayar Elektronik tanggal 2 Agustus 2019, sampai ada putusan inkracht.

Dalam gugatan dengan nomor perkara 191/G/2019/PTUN.JKT, majelis hakim melihat apabila Pemprov DKI berkukuh untuk proses lelang ulang sistem jalan berbayar akan berdampak kerugian terhadap penggugat dan negara.

Sementara, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menegaskan dalam pernyataannya bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap melanjutkan proses lelang ulang sistem jalan berbayar baru.

"Jika prosesnya sudah post bidding dan tetap dilanjutkan, maka risikonya adalah pidana. Tentu kita ingin menerapkan asas umum pemerintahan yang baik, maka itu harus dihentikan. Kepada penggugat, akan kami undang untuk ikut di lelang selanjutnya," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo hari Jumat kemarin. (Baca Juga: Bakal Terapkan Jalan Berbayar, Pengamat: Tangerang Lebih Maju).

Syafrin mengklaim keputusan pembatalan lelang ulang yang dilakukan Anies, telah sesuai asas-asas umum permerintah yang baik. Oleh karenanya proses lelang ERP baru ditargetkan mulai akhir Maret 2020 dan rampung pada Juni 2020.

"Jadi sekali lagi, kami ingin menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam penyelenggaran ERP. Oleh sebab itu, proses ERP kemarin dibatalkan karena kita sudah dapat legal opinion dari Kejaksaaan Agung dan juga ada surat dari LKPP," tuturnya.

Sebelumnya, PTUN Jakarta memutuskan Pemprov DKI Jakarta untuk meneruskan lelang Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP/Electronic Road Pricing). Pralelang itu dimenangkan oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk.

Kasus bermula saat Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta pada Juli 2018. Lelang diikuti oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk, Q Free Asa dan Kapsch Trafficcom Ab. Hasilnya, Bali Towerindo yang merupakan bagian dari Smart ERP memenangkan pralelang.

Namun pada 2 Agustus 2019, Pemprov DKI membatalkan proses lelang itu. Pemprov DKI mencabut Surat Pengumuman Pembatalan Lelang dengan ID Lelang 33620127. Atas pembatalan lelang itu, Bali Towerindo Sentra tidak terima dan menggugat Pemprov DKI ke PTUN Jakarta. Gayung bersambut. Gugatan dikabulkan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1285 seconds (0.1#10.140)