Dituduh Hoaks, Fahira Idris Bakal Laporkan Balik Ketum Cyber Indonesia

Kamis, 05 Maret 2020 - 18:45 WIB
Dituduh Hoaks, Fahira...
Dituduh Hoaks, Fahira Idris Bakal Laporkan Balik Ketum Cyber Indonesia
A A A
JAKARTA - Anggota DPD RI, Fahira Idris bakal melaporkan balik pada pihak yang menuduhnya melakukan hoaks ke polisi. Adapun Fahira Idris dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia , Muannas Al-Aidid ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Fahira Idris, Aldwin Rahadian mengatakan, kliennya pada Kamis (5/3/2020) ini diundang oleh Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai klarifikasinya terkait dugaan kasus hoaks. Namun, Fahira tak bisa hadir lantaran tengah melakukan tugas konstitusionalnya sebagai anggota DPD.

"Jadi kita sampaikan surat dari Sekjen DPD RI. Kita juga mengapresiasi penuh pada Mabes Polri yang mengundang klarifikasi. Karena apa? Ini supaya terang benderang, ini berbahaya sebetulnya saat ada orang-orang tertentu menggiring opini bahwa Twit Fahira itu hoaks, ini bahaya," ujarnya pada wartawan, Kamis (5/3/2020).

Menurutnya, tak ada hoaks dalam cuitan kliennya itu di Twitter karena Fahira hanya menautkan portal berita online saja yang berjudul 136 Pasien Dalam Pengawasan Virus Corona. Selain hanya menautkan, itu pun berarti dalam kategori suspect atau terindikasi, bukan berarti terinfeksi dan di portal berita online itu pun disebutkan datanya berdasarkan Kemenkes.

"Di bawah Twitter-nya ditautkan sumber beritanya, hanya menjadi masalah karena dia (Fahira) politisi kadang-kadang ada yang tak suka, dipelintir lah ya bahwa ini hoaks bikinan sendiri datanya," tuturnya. (Baca: Gara-gara Cuitan Corona, Fahira Idris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya)

Maka itu, paparnya, dia pun menilai pelapor dalam kasus tersebut terkesan mengada-ada dan seolah menggiring opini kalau itu hoaks semata. Selain itu, portal berita itu pun tentunya menulis berita sesuai fakta yang ada, bukan mengada-ada sehingga tuduhan pelapor pun justru membuat gaduh suasana.

"Jadi hoaksnya dimana? Menurut saya pelapor yang harus segera ditangkap. Kenapa kemudian twitnya (Fahira) dihapus, karena si portal berita itu meralat judulnya, tapi isinya masih sama," katanya.

Dia pun mempertanyakan motif pelaporan Fahira Idris tersebut, mengingat tuduhan itu hanya fitnah belaka. Sebabnya, berita yang ditautkan kliennya itu pun sebuah produk jurnalisme yang sesuai fakta. Maka itu, kliennya pun berencana melaporkan balik pelapor di kasus tersebut.

"Ini kan ada surat klarifikasi itu berdasarkan laporan atas nama Muanas Alaidid, kita akan lapor balik ya. Tentu ini berbahaya, itu prudok jurnalisme isinya pun menurut saya bukan hoaks dan jita juga siap bela itu dari portal berita itu karena memang tak menyatakan infeksi," katanya.

Adapun pelaporan balik itu, tambahnya, kemungkinan bakal dilakukan kliennya ke Polda Metro Jaya. Laporan balik itu kemungkinan dilakukan pihaknya pada Jumat, 6 Maret 2020 besok pagi.

Sebelumnya, Fahira Idris dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Al-Aidid ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 1 Maret 2020 lalu. Fahira disangka melanggar Pasal 14 dan 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang ITE.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0767 seconds (0.1#10.140)