Gara-gara Cuitan Corona, Fahira Idris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Senin, 02 Maret 2020 - 11:35 WIB
Gara-gara Cuitan Corona, Fahira Idris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Gara-gara Cuitan Corona, Fahira Idris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
A A A
JAKARTA - Anggota DPD Fahira Idris dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid terkait cuitannya di Twitter tentang telah menyebarnya virus Corona di Indonesia.

Dia melaporkan Fahira Idris ke Polda Metro Jaya pada Minggu (1/3/2020) sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaporan terkait berita bohong soal adanya pengawasan virus Corona di berbagai wilayah di Indonesia yang diduga diunggah pemilik akun Twitter @FahiraIdris.

Unggahan ini menimbulkan kegaduhan dan meresahkan. Konten tersebut sempat diprotes netizen, bahkan menjadi trending topik di Twitter dengan tagar #tangkapfahiraidris.

Muannas menilai kabar bohong virus Corona ini merupakan masalah serius. Makanya, aparat penegak hukum di berbagai tempat langsung menindak tegas pelaku dengan penangkapan terkait hoaks ini.

Untuk kasus yang dilakukan Fahira Idris, menurut dia, jangan sampai publik melihat ada ketidakadilan dan terkesan tebang pilih. Artinya, kalau masyarakat kecil langsung ditindak sebaliknya bila pelakunya pejabat negara dibiarkan. (Baca juga: Terkait Corona, Fraksi Demokrat DPRD DKI Minta Anies Kaji Ulang Formula E)

Kemudian, alasan Fahira bahwa dirinya sudah mengklarifikasi kabar bohong itu dan menurutnya hanya mengutip dari media online serta sudah menghapus kontennya, menurut Muannas, hal itu sangat tidak berdasar dan tidak menghilangkan sifat melawan hukum. Apalagi, Fahira merupakan pejabat negara yang punya akses luas dibanding masyarakat biasa. Seharusnya dia bisa mencari tahu terlebih dulu melalui Kementerian Kesehatan atau pihak terkait lainnya.

“Fahira Idris adalah tokoh yang punya banyak follower dan voter, bahkan pimpinan ormas. Orang awam cenderung percaya saja apa yang diucapkannya. Harusnya hati-hati untuk semua pejabat, apalagi digaji pakai uang rakyat ini malah membuat keresahan yang tidak perlu di tengah masyarakat,” ujarnya.

Mengenai alasan tweet diambil dari media online, menurut Muannas, Fahira Idris tidak bisa buang badan karena dalam UU pembuat dan penyebar kabar bohong sama-sama bisa dijerat.

Terkait media juga memiliki UU yang berbeda. Kalau media mesti ke Dewan Pers. Media diselesaikan menurut aturan media, sementara bagi publik atau kita ini berlaku hukum pidana. Semua ada aturannya, di antara kita tidak ada yang kebal hukum, semua sama. Dalam laporan itu, Muannas juga menyertakan barang bukti dua lembar print out tangkapan layar dan satu flashdisk link URL.
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7389 seconds (0.1#10.140)
pixels