DKI Tingkatkan Kewaspadaan Virus Corona di Angkutan Umum

Kamis, 05 Maret 2020 - 17:54 WIB
DKI Tingkatkan Kewaspadaan...
DKI Tingkatkan Kewaspadaan Virus Corona di Angkutan Umum
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengimbau perusahaan angkutan umum meningkatkan upaya pencegahan penularan Covid-19 pada transportasi publik di Ibu Kota. Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona .

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, mulai Rabu, 4 Maret 2020 kemarin, pihaknya telah melakukan sosialisasi, penyediaan alat deteksi dini, hingga pembersihan moda transportasi secara berkala. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 10 / SE / 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) pada Angkutan Umum di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Surat Edaran ini sebagai tindak lanjut dan implementasi dari Peraturan Gubernur No 161/2019 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dan Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).

"Dengan perkembangan situasi COVID-19 yang mulai terjadi di Indonesia, kami harap seluruh perusahaan angkutan umum di wilayah DKI Jakarta dapat melaksanakan tindakan dan upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran atau penularan COVID-19 di transportasi publik," kata Syafrin kepada wartawan, Kamis (5/3/2020).

Syafrin menjelaskan, adapun detail imbauan yang perlu dilakukan dalam mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 di transportasi publik sebagai berikut: Melakukan sosialisasi tentang gejala, tanda, dan cara mencegah penularan infeksi akibat virus Corona kepada pengemudi, penumpang, dan karyawan. (Baca: RSUP Persahabatan Kirim 40 Spesimen 10 PDB Virus Corona)

Dapat berupa penyuluhan langsung, maupun penyebaran melalui media cetak (banner, leaflet). Khusus untuk stiker dapat dipasang pada angkutan umum; menyediakan alat thermal gun untuk mendeteksi dan memantau suhu tubuh penumpang. Melakukan pembersihan kendaraan yang keluar dan masuk area penyimpanan kendaraan (pul) dengan desinfektan khusus, sebelum dan sesudah beroperasi.

Memberikan edukasi tentang tata cara dan penggunaan masker yang benar kepada penumpang, pengemudi, dan pegawai; menyediakan sabun cuci tangan dan wastafel/tempat cuci tangan maupun cairan higienis/pembersih tangan dengan alkohol 70-80 % untuk tangan bagi penumpang, pengemudi, dan pegawai.

Memberikan edukasi tentang hindari menggunakan tangan secara langsung usai memegang kemudi / grip pada angkutan umum, untuk menyeka wajah agar terhindar dari tertempelnya virus dan lain-lain; Melakukan pelatihan tanggap darurat terhadap karyawan dan pengemudi angkutan umum dalam melakukan pencegahan penyebaran virus Corona dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Segera melaporkan ke posko KLB Dinas Kesehatan DKI Jakarta melalui nomor telepon 081388376955, 112, atau 119 bila melihat atau ditemukan penumpang angkutan umum yang mengalami gejala demam yang disertai batuk, sesak napas, dan kesulitan bernapas."Tidak mengeluarkan pernyataan di media sosial yang dapat menimbulkan kecemasan masyarakat," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1505 seconds (0.1#10.140)