Polda Metro Jaya Sita 35.200 Masker Ilegal di Ciracas dan Senen
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali mengungkap peredaran masker ilegal. Kali ini petugas melakukan penggerebekan di Ciracas, Jakarta Timur dan Senen, Jakarta Pusat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Herry Heryawan mengatakan, di Ciracas petugas melakukan penggerebekan di Perumahan Bukit Permai Jalan Lasung RT 04/11 Blok N1 No.24. Sedangkan di Matraman dilakukan di Apartemen Menteng Square Tower C Lantai 11 unit 01 Jalan Matraman Raya No 6 RT 05/006, Senen, Jakarta Pusat.
Menurut Herry, pengungkapan dilakukan pada 4-5 Maret 2020 lalu. "Ya, kami mengungkap kasus dugaan tindak pidana tanpa izin edar dan atau mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-Undang No 36/2009 tentang Kesehatan," kata Herry kepada wartawan Kamis (5/3/2020).
Herry menuturkan, di Ciracas polisi mengamankan seseorang berinisial FN (28). Sedang di Senen diamankan seseorang berinsial A (31). Dari Ciracas ditemukan 32.100 lembar masker ilegal tanpa merek dan dengan merk bertuliskan Sensi. (Baca: Apa yang Membuat Mahasiswi Cantik Penjual Masker Ini Ditangkap?)
Adapun di Senen, didapati 3.100 lembar masker bertuliskan merek Sensa, Sensi, dan tanpa merek. Hingga kini kedua orang yang diamankan masih diperiksa intensif. Sedangkan masker-masker juga disita sebagai barang bukti.
"Kita akan terus memberangus praktik nakal ini. Karena keberadaan masker ilegal merugikan masyarakat," ucapnya. Sebelumnya Polda Metro Jaya menggerebek sebuah pabrik masker ilegal di Jakarta Utara, di tengah maraknya isu virus corona. Pabrik itu berada di Pergudangan Central Cakung Blok I/11, Jalan Raya Cakung Cilincing Km 3, Jakarta Utara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Herry Heryawan mengatakan, di Ciracas petugas melakukan penggerebekan di Perumahan Bukit Permai Jalan Lasung RT 04/11 Blok N1 No.24. Sedangkan di Matraman dilakukan di Apartemen Menteng Square Tower C Lantai 11 unit 01 Jalan Matraman Raya No 6 RT 05/006, Senen, Jakarta Pusat.
Menurut Herry, pengungkapan dilakukan pada 4-5 Maret 2020 lalu. "Ya, kami mengungkap kasus dugaan tindak pidana tanpa izin edar dan atau mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-Undang No 36/2009 tentang Kesehatan," kata Herry kepada wartawan Kamis (5/3/2020).
Herry menuturkan, di Ciracas polisi mengamankan seseorang berinisial FN (28). Sedang di Senen diamankan seseorang berinsial A (31). Dari Ciracas ditemukan 32.100 lembar masker ilegal tanpa merek dan dengan merk bertuliskan Sensi. (Baca: Apa yang Membuat Mahasiswi Cantik Penjual Masker Ini Ditangkap?)
Adapun di Senen, didapati 3.100 lembar masker bertuliskan merek Sensa, Sensi, dan tanpa merek. Hingga kini kedua orang yang diamankan masih diperiksa intensif. Sedangkan masker-masker juga disita sebagai barang bukti.
"Kita akan terus memberangus praktik nakal ini. Karena keberadaan masker ilegal merugikan masyarakat," ucapnya. Sebelumnya Polda Metro Jaya menggerebek sebuah pabrik masker ilegal di Jakarta Utara, di tengah maraknya isu virus corona. Pabrik itu berada di Pergudangan Central Cakung Blok I/11, Jalan Raya Cakung Cilincing Km 3, Jakarta Utara.
(whb)