Hakim Cabut Pembatalan Lelang ERP DKI Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mencabut surat pembatalan proses lelang sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) Pemprov DKI Jakarta. Dalam putusannya permohonan gugatan konsorsium Smart ERP yang diwakilkan PT Balitowerindo Sentra Tbk dikabulkan seluruhnya.
"Mengadili dalam penundaan, mengabulkan permohonan penundaan penggugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk mencabut surat pengumuman pembatalan lelang dan menyatakan batal objek sengketa berupa surat pengumuman pembatalan lelang sistem jalan berbayar elektronik tanggal 2 agustus 2019”," ujar Ketua Majelis Hakim PTUN M Arif Pratomo dalam pembacaan putusan di PTUN, Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (3/3/2020).
Arif mengatakan eksepsi yang diajukan oleh Pemprov DKI Jakarta, dalam mendiskualifikasi peserta lelang ERP tidak diterima. Oleh karenanya majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan "Dibatalkan dan gugatan dikabulkan secara keseluruhan," lanjutnya.
Arief juga memerintahkan tergugat untuk tidak melakukan lelang ulang, hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. Sehingga pengajuan proses lelang jalan berbayar DKI Jakarta dalam status quo.
"Menyatakan bahwa tergugat dilarang melakukan tindakan-tindakan lebih lanjut sehubungan dengan keputusan TUN yang dapat merugikan penggugat antara lain mengadakan proses pelelangan baru untuk pembangunan sistem jalan berbayar elektronik," katanya.
Sebelumnya PT Smart ERP menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena menghentikan proses lelang ERP pada 2019. PT Bali Towerindo Sentra meminta Pemprov DKI mencabut pembatalan lelang tersebut.
Dilihat di situs resmi PTUN Jakarta, Senin, 24 Februari 2020, gugatan tersebut masuk pada 25 September 2019, dengan nomor 191/G/2019/PTUN.JKT. Tergugat adalah Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta.
"Mengadili dalam penundaan, mengabulkan permohonan penundaan penggugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk mencabut surat pengumuman pembatalan lelang dan menyatakan batal objek sengketa berupa surat pengumuman pembatalan lelang sistem jalan berbayar elektronik tanggal 2 agustus 2019”," ujar Ketua Majelis Hakim PTUN M Arif Pratomo dalam pembacaan putusan di PTUN, Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (3/3/2020).
Arif mengatakan eksepsi yang diajukan oleh Pemprov DKI Jakarta, dalam mendiskualifikasi peserta lelang ERP tidak diterima. Oleh karenanya majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan "Dibatalkan dan gugatan dikabulkan secara keseluruhan," lanjutnya.
Arief juga memerintahkan tergugat untuk tidak melakukan lelang ulang, hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. Sehingga pengajuan proses lelang jalan berbayar DKI Jakarta dalam status quo.
"Menyatakan bahwa tergugat dilarang melakukan tindakan-tindakan lebih lanjut sehubungan dengan keputusan TUN yang dapat merugikan penggugat antara lain mengadakan proses pelelangan baru untuk pembangunan sistem jalan berbayar elektronik," katanya.
Sebelumnya PT Smart ERP menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena menghentikan proses lelang ERP pada 2019. PT Bali Towerindo Sentra meminta Pemprov DKI mencabut pembatalan lelang tersebut.
Dilihat di situs resmi PTUN Jakarta, Senin, 24 Februari 2020, gugatan tersebut masuk pada 25 September 2019, dengan nomor 191/G/2019/PTUN.JKT. Tergugat adalah Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta.
(cip)