2 Bulan Beraksi, Sindikat Pengganjal ATM Raup Hasil Kejahatan Rp1,2 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Komplotan pembobol ATM bermodalkan potongan batang korek api dan tusuk gigi diciduk petugas Polrestro Jakarta Barat. Selama 54 kali beraksi komplotan pembobol ATM ini meraup hasil kejahatan sebesar Rp1,2 miliar.
Lima pelaku yang diringkus petugas yakni, HF (22), RS (46), MN (36), MI (21) dan SI (24). Kapolrestro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan, kelima pelaku diciduk di salah satu tempat di Palmerah, Jakarta Barat."Komplotan ini sudah beraksi sejak Desember 2019. Mereka sudah beraksi 54 kali di Jabodetabek dengan hasil kejahatan mencapai Rp1,2 miliar," kata Audie kepada wartawan Selasa (3/3/2020).
Audie menuturkan, mulanya petugas menangkap dua pelaku, setelah dilakukan pengembangan diciduklah tiga pelaku lain di Bekasi dan Karawang Jawa Barat.
Tiga pelaku yakni, HF, RS, MN terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat ingin ditangkap.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi menambahkan, terbongkarnya kasus ini usai polisi mencium gerak gerik dua pelaku saat hendak menjalankan aksinya di Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. Dia menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui selama dua bulan, para pelaku telah menjalankan aksinya sebanyak 54 kali dengan meraup hasil kejahatan Rp1,2 miliar.
Adapun barang bukti yang disita antaranya 13 HP, tujuh kartu identitas (KTP dan SIM), sembilan kartu ATM berbagai bank, empat pengganjal ATM, dua pencongkel ATM, dua minyak jimat, 11 kunci rumah, lima bundel kunci, satu linggis. Kini akibat perbuatanya, pelaku terancam hukuman penjara lima tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Lima pelaku yang diringkus petugas yakni, HF (22), RS (46), MN (36), MI (21) dan SI (24). Kapolrestro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan, kelima pelaku diciduk di salah satu tempat di Palmerah, Jakarta Barat."Komplotan ini sudah beraksi sejak Desember 2019. Mereka sudah beraksi 54 kali di Jabodetabek dengan hasil kejahatan mencapai Rp1,2 miliar," kata Audie kepada wartawan Selasa (3/3/2020).
Audie menuturkan, mulanya petugas menangkap dua pelaku, setelah dilakukan pengembangan diciduklah tiga pelaku lain di Bekasi dan Karawang Jawa Barat.
Tiga pelaku yakni, HF, RS, MN terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat ingin ditangkap.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi menambahkan, terbongkarnya kasus ini usai polisi mencium gerak gerik dua pelaku saat hendak menjalankan aksinya di Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. Dia menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui selama dua bulan, para pelaku telah menjalankan aksinya sebanyak 54 kali dengan meraup hasil kejahatan Rp1,2 miliar.
Adapun barang bukti yang disita antaranya 13 HP, tujuh kartu identitas (KTP dan SIM), sembilan kartu ATM berbagai bank, empat pengganjal ATM, dua pencongkel ATM, dua minyak jimat, 11 kunci rumah, lima bundel kunci, satu linggis. Kini akibat perbuatanya, pelaku terancam hukuman penjara lima tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(whb)