Polisi Ancam Pidana Penimbun Masker

Selasa, 03 Maret 2020 - 12:10 WIB
Polisi Ancam Pidana Penimbun Masker
Polisi Ancam Pidana Penimbun Masker
A A A
JAKARTA - Imbas masuknya virus Corona ke Indonesia menyebabkan kelangkaan masker di pasaran. Jajaran Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait demi mencegah penimbunan masker.

"Toh nanti kalau menemukan masker-masker yang ditimbun itu pidananya akan tetap dijalankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (3/3/2020).

Dia tidak menyebutkan secara pasti pihak mana saja yang rencananya berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. "Kan masyarakat butuh masker. Kami bakal berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," ucapnya.

Polisi akan terus mengejar pelaku-pelaku yang mencoba menimbun masker. Tidak hanya penimbunan masker, polisi juga menyelidiki tempat-tempat pembuatan masker, apakah masker itu memiliki izin pembuatan dan sesuai standar atau tidak. (Baca juga: Heboh Corona, Pemprov DKI Gandeng Polisi Cegah Mafia Pangan)

"Mereka menimbun untuk cari keuntungan dengan kurangnya masker di pasaran sehingga masker bisa naik hingga 100%," ungkapnya.

Yusri mengimbau pengusaha tidak mencoba-coba menimbun masker dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Jika masih ada sekelompok orang atau pengusaha yang kedapatan menimbun masker, polisi akan melakukan penindakan hukum.

"Sanksi penimbunan masker ada dalam undang-undang perlindungan konsumen sama seperti menimbun bawang putih, ada juga di undang-undang perdagangan," ujarnya. (Baca juga: 19.000 Pegawai Kesehatan DKI Siap Tangani Virus Corona)
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3960 seconds (0.1#10.140)