Korban Banjir di Bekasi Diberi Kemudahan Urus Surat Kendaraan

Kamis, 27 Februari 2020 - 12:15 WIB
Korban Banjir di Bekasi Diberi Kemudahan Urus Surat Kendaraan
Korban Banjir di Bekasi Diberi Kemudahan Urus Surat Kendaraan
A A A
BEKASI - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bekasi memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan bermotor korban banjir yang surat-suratnya rusak atau hilang. Pemilik kendaraan dapat langsung mengurus ke kantor Samsat di Jalan industri, Desa Pasirgombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kepala Tim Pengawasan Khusus Samsat Kabupaten Bekasi, Aiptu Herwanto mengatakan, persyaratan yang perlu dilengkapi untuk pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) rusak akibat banjir di antaranya, melampirkan dokumen yang rusak, baik STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik.

"Untuk yang korban banjir kita bantu percepat. Karena mengingat korban banjir. Kalau prosedur tetap sama, harus ada KTP, BPPKB, cek fisik, laporan hilang. Itu harus ada," katanya di Bekasi, Kamis (27/2/2020).

Menurut dia, percepat yang dimaksud yaitu dengan menyiapkan loket khusus bagi pengurus STNK yang rusak akibat banjir. "Prosedur tidak ada yang dihilangkan, cuma kita bantu percepat. Percepatnya itu karena untuk korban banjir kita siapkan loket khusus, jadi tidak numpuk dengan yang lain, karena loket khusus minimal lebih cepat karena tersendiri," tuturnya.

Pengurus STNK rusak akibat banjir juga diminta untuk membawa surat pengantar atau surat keterangan dari RT/RW setempat. (Baca Juga: Dikepung Banjir, Kepala BPBD Nyatakan Kota Bekasi Lumpuh
Kanir Samsat Kabupaten Bekasi, Bait Ferdinand mengatakan, untuk penerbitan STNK hilang karena banjir, masyarakat diminta untuk melaporkan kehilangan kepada Polsek atau Polres setempat.

"Wajib melampirkan surat kehilangan dengan mengurus penerbitan STNK hilang dan dilengkapi KTP pemilik kendaraan, foto copy STNK yang hilang, dan BPKB asli," katanya. (Baca Juga: Bentrok Ormas, Pelayanan Pemkot Bekasi Lumpuh
Bagi warga yang ingin mengurus STNK rusak atau hilang, Bait menyarankan, agar warga datang langsung ke Kantor Samsat Kabupaten Bekasi. "Silakan datang dengan membawa persyaratan. Kami layani mulai dari jam 8 pagi sampai dengan jam 2 siang. Itu untuk Senin sampai dengan Jumat. Kalau Sabtu jam 8 pagi sampai jam 11 siang," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6999 seconds (0.1#10.140)