Disepakati Seluruh Fraksi, Pemilihan Wagub DKI Melalui Voting Tertutup

Kamis, 20 Februari 2020 - 08:45 WIB
Disepakati Seluruh Fraksi,...
Disepakati Seluruh Fraksi, Pemilihan Wagub DKI Melalui Voting Tertutup
A A A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta akan melakukan pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta melalui sistem voting tertutup. Selain itu, ada fit and proper test atau uji kelayakan dan uji kepatutan bagi dua kandidat calon, yaitu Ahmad Riza Patria dan Nurmansjah Lubis.

Mekanisme itu diatur dalam tata tertib (tatib) pemilihan wagub yang disahkan melalui rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta, kemarin. Tatib terdiri dari beberapa bagian, yakni hak dan kewajiban DPRD, persyaratan menjadi wagub DKI, kepanitiaan dalam pemilihan wagub DKI, pencalonan wagub, rapat paripurna pemilihan wagub, tata cara pemungutan suara, dan pelantikan wagub DKI.

Wakil Ketua DPRD Jakarta M Taufik menjelaskan tatib tersebut mengatur mekanisme pemilihan wagub melalui sistem voting tertutup. Sementara uji kelayakan akan dilakukan dalam bentuk tanya jawab dan dialog dengan seluruh anggota DPRD peserta paripurna pemilihan. Uji kelayakan akan digelar sebelum voting dalam rapat paripurna tersebut. “Soal uji kelayakan nanti yang mengatur panitia pemilihan,” ujarnya.

Setelah menetapkan tatib, DPRD selanjutnya membentuk panitia pemilihan yang beranggotakan sembilan orang dari masing-masing fraksi. Pimpinan DPRD hari ini (kemarin) akan mengirimkan surat ke masing-masing fraksi untuk menyiapkan anggotanya sebagai panitia pemilihan. “Setelah itu, panitia pemilihan akan segera ditetapkan,” katanya.

Sejak ditinggal Sandiaga Uno lebih dari 1,5 tahun, kursi Wagub DKI hingga kini belum kunjung terisi. Setelah menuai berbagai polemik, akhirnya terdapat dua kandidat calon DKI 2, yakni Nurmansyah Lubis dari PKS dan Ahmad Riza Patria dari Partai Gerindra.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengatakan, semua fraksi sudah sepakat mekanisme pemilihan wagub dilakukan dengan pemungutan suara secara tertutup. “Itu poinnya, tapi tetap voting (pemungutan suara), tetapi tertutup. Dan juga ada fit and proper test di paripurna,” kata Zunita, sapaan akrabnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyatakan, saat fit and proper test masing-masing anggota fraksi bisa bertanya kepada dua calon Wakil Gubernur DKI. “Sistemnya nanti ditanya nanti cawagubnya. Masing-masing fraksi ada pertanyaan, kurang lebih itu,” ujarnya.

Menurut Zunita, setelah tatib disahkan, pihaknya akan membentuk panitia pemilihan calon Wagub DKI Jakarta. Pembentukan panitia pemilihan ditentukan dalam rapat pimpinan gabungan.

Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebut tatib itu telah melalui persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ada 214 pasal dalam Peraturan DRPD DKI Jakarta tersebut. “Sebelumnya, ada 187 pasal. Setelah mendapat evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri menjadi 214,” ucapnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang hadir di rapat paripurna tersebut meminta agar pemilihan wagub dilakukan dengan cepat. Hal ini menyusul ditetapkannya tatib pemilihan wagub oleh DPRD Jakarta. Tatib ini akan menjadi dasar hukum untuk melakukan proses pemilihan. Anies ingin prosesnya berjalan efisien dan efektif. “Kita berharap dengan begitu persidangan-persidangan di Dewan bisa berjalan dengan cepat, efisien dan efektif,” ujar Anies.

Dia menganggap komponen untuk melakukan penentuan pengganti Sandiaga Uno sudah lengkap. Pasalnya, penentuan tata tertib ini berjalan cukup panjang sejak era anggota DPRD Jakarta periode lama. “Khusus bagian tentang pemilihan wagub yang sebelumnya belum ada, sekarang sudah ada,” katanya. (Bima Setiyadi)
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1133 seconds (0.1#10.140)