Demi Ondel-ondel, DKl Segera Revisi Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengambil langkah tegas dengan melarang para pengamen yang menjadikan Ondel-ondel sebagai objek dalam mengais penghasilan di Ibu Kota. Pasalnya, penggunaan Ondel-ondel yang semakin marak sebagai objek dikhawatirkan merusak citra Ondel-ondel yang notabene ikon kota Jakarta.
Larangan tersebut akan segera terwujud melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) No 4/2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta , Iman Satria mengatakan, larangan Ondel-ondel segera dibahas melalui perda tentang pelestarian kebudayaan.
"Ondel-ondel itu sebagai ikon tak layak jika dijadikan untuk mengamen di jalan-jalan. Kalau mau dibuat sebagai pertunjukan dengan menitikberatkan pelestarian budaya," kata Iman saat dikonfirmasi, Minggu (16/2/2020).
Dia menlanjutkan, jika hal itu tetap dibiarkan dan tidak mendapat perhatian khusus, Ondel-ondel akan terancam. Sebab kehormatan etnis Betawi bisa turun lantaran ikon Jakarta (Ondel-ondel) dipandang tidak lagi menjadi suatu hal yang sakral.
"Harus ada yang menjaga martabat Ondel-ondel, jangan sampai dipakai untuk mengamen. Kalau sudah masuk dalam aturan dan ada yang melakukan itu menjadi sebuah pelanggaran," ucap Iman.
Larangan tersebut akan segera terwujud melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) No 4/2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta , Iman Satria mengatakan, larangan Ondel-ondel segera dibahas melalui perda tentang pelestarian kebudayaan.
"Ondel-ondel itu sebagai ikon tak layak jika dijadikan untuk mengamen di jalan-jalan. Kalau mau dibuat sebagai pertunjukan dengan menitikberatkan pelestarian budaya," kata Iman saat dikonfirmasi, Minggu (16/2/2020).
Dia menlanjutkan, jika hal itu tetap dibiarkan dan tidak mendapat perhatian khusus, Ondel-ondel akan terancam. Sebab kehormatan etnis Betawi bisa turun lantaran ikon Jakarta (Ondel-ondel) dipandang tidak lagi menjadi suatu hal yang sakral.
"Harus ada yang menjaga martabat Ondel-ondel, jangan sampai dipakai untuk mengamen. Kalau sudah masuk dalam aturan dan ada yang melakukan itu menjadi sebuah pelanggaran," ucap Iman.
(whb)