Empat Pelaku Pencurian Modus Petugas PLN Ditangkap

Kamis, 13 Februari 2020 - 17:48 WIB
Empat Pelaku Pencurian Modus Petugas PLN Ditangkap
Empat Pelaku Pencurian Modus Petugas PLN Ditangkap
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat membekuk sindikat pelaku pencurian berkedok sebagai petugas PLN.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, empat pelaku berinisial J, S, M, dan RA. "Pelaku kejahatan ini modusnya mereka menjadi pekerja PLN atau PDAM. Modus dia berpura-pura jadi pegawai kemudian gedor pintu hingga korban keluar rumah," ujarnya di rumah salah satu korban di Kampung Bali 1, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).

Setelah korban keluar, pelaku langsung mengajak ngobrol hingga korban seakan teperdaya. "Salah satu pelaku masuk ke ruang utama. Mereka bobol lemari atau tempat penyimpanan harta. Kejadian cepat sekali paling lama 5 menit lalu pergi," kata Heru.

Para pelaku melakukan secara berkelompok. Ada yang menunggu di depan sambil menunggangi motor, ada yang mengalihkan perhatian dengan cara mengukur listrik hingga perhatian korban terpecah.

"Ada juga pelaku yang bertugas mencari benda berharga. Beberapa alat yang digunakan seperti obeng untuk mencongkel lemari dan pintu," ujarnya.

Para pelaku juga melengkapi diri dengan senjata tajam. Mereka tak segan melukai korban jika melawan.

Pengakuan pelaku sudah beraksi lima tahun dan kerap melakukan pencurian serupa di beberapa lokasi. "Seperti di Kampung Bali, Jalan Kartini, wilayah Tangerang, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan," ucap kapolres.

Pelaku melakukan survei sebelum beraksi dan mencari korban yang lengah. Ternyata salah satu pelaku berinisial J tinggal di apartemen di kawasan Kemayoran. J bisa tinggal di apartemen dari hasil uang pencurian, terlebih para pelaku semuanya menganggur.

"Pelaku tinggal di sana dengan keamanan cukup ketat. Tak bisa sembarangan bisa menemuinya. Kalau mau antar makanan harus satpam yang ambil," katanya.

Selama 4 tahun terakhir pelaku bisa lolos karena menghindari CCTV. "Mereka sebelumnya survei ada CCTV atau enggak. Kalau ada kamera dia enggak mau. Modus lama tapi masyarakat enggan melapor, jadinya tak terungkap," ujar Heru.

Dia mengimbau warga tak mudah percaya kepada siapapun yang datang atau yang ngaku dari instansi baik petugas PLN maupun PDAM. "Kalau enggak ada surat tugas, enggak pakai seragam, enggak melapor ke RT, masyarakat jangan buka pintu atau cukup dari pagar. Kalau enggak jangan dibukain," katanya.

Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Pusat AKP Yuan Irsyadi mengatakan, para pelaku membagi keuntungannya secara merata. "Paling besar ketua kelompok si J. Kalau dapatnya Rp10 juta ya dibagi-bagi," ucapnya.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo Condro menambahkan, pelaku dijerat pasal 363 KUHP. "Ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9891 seconds (0.1#10.140)