Gedung Roboh di Matraman, Wali Kota: Semestinya Dibangun 2 Lantai

Rabu, 12 Februari 2020 - 18:24 WIB
Gedung Roboh di Matraman,...
Gedung Roboh di Matraman, Wali Kota: Semestinya Dibangun 2 Lantai
A A A
JAKARTA - Robohnya gedung tiga lantai di Jalan Pisangan Baru Tengah, Matraman, Jakarta Timur, Selasa 11 Februari 2020 dikarenakan pemilik gedung memaksakan untuk menambah satu lantai ke atas. Seharusnya gedung itu hanya bisa dibangun mencapai dua lantai saja.

Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar . Berdasarkan laporan dari Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Timur, kata dia, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut keluar pada 2014.

"Jadi pemilik bangunan menambah lantai 3 itu sendiri, semestinya 2 lantai, ini jadi 3 lantai," kata Anwar saat ditemui di Kantor Kelurahan Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (12/2/2020). (Baca Juga: Pakai Kuli Biasa, Sudin Citata Sindir Pemilik Gedung Roboh di Matraman
Anwar menjelaskan, dugaan sementara robohnya bangunan tersebut lantaran pondasi bangunan tingkat 3 yang hendak dijadikan kontakan dan kos-kosan itu tidak kokoh. "Pondasinya enggak kuat atau bagaimana, saat ini secara teknis, yang jelas ditangani kepolisian," ujar Anwar.

Anwar menuturkan, selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan guna mengungkap penyebab bangunan roboh serta membuktikan ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan. (Baca Juga: Polisi Duga Bangunan Roboh di Matraman Akibat Konstruksi Tidak Kokoh
"Penyidikan sekarang di kepolisian kan? Kita tunggu saja hasilnya seperti apa. Dugaan pasti melanggar atau tidak, itu di kepolisian, kalau saya katakan ada atau tidak, saya mendahului kepolisian," ucapnya. (Baca Juga: Bangunan Tiga Tingkat Roboh di Matraman, Timpa Toko Kelontong(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8828 seconds (0.1#10.140)