Didakwa Pembunuhan Berencana, Aulia Kesuma Terancam Hukuman Mati

Selasa, 11 Februari 2020 - 09:09 WIB
Didakwa Pembunuhan Berencana,...
Didakwa Pembunuhan Berencana, Aulia Kesuma Terancam Hukuman Mati
A A A
JAKARTA - Aulia Kesuma (35), otak kasus pembakaran dan pembunuhan terhadap ayah-anak, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M Adi Pradana alias Dana (23) didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Dia dan keponakannya, Geovanni Kelvin didakwa dengan Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya terancam hukuman mati. (Baca Juga: Aulia Kesuma Kenal Suami via Jejaring Sosial Facebook
"Dakwaan primer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsidernya Pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati," kata Jaksa Sigit Hendradi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 10 Februari 2020. (Baca Juga: Selain Utang, AK Bunuh Suami dan Anak Tirinya Karena Masalah Penjualan Rumah
Aulia sempat dicaci anggota keluarga Pupung yang juga hadir dalam persidangan. Dia juga sempat menangis mendengar dakwaannya. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, terungkap fakta baru kalau ternyata Pupung sempat melawan Aulia saat dibekap Aulia dengan handuk yang mengandung alkhohol.

Pupung mencakar bahu kiri Aulia. Lalu, dua ekeskutor yang disewa Aulia, yaitu Muhamad Nursahid alias Sugeng dan Kusmawanto alias Agus mencekik dan menginjak leher Pupung guna membantu Aulia yang dapat perlawanan. Hal serupa juga dilakukan ke korban Dana yang merupakan anak Tiri Aulia.

"Muhamad Nursahid juga berkali-kali menginjak leher, tulang rusuk dan dada korban Muhammad Adi Pradana hingga meninggal dunia," ujarnya. (Baca Juga: Polisi Periksa Kejiwaan Aulia Kesuma, Otak Pembunuhan Suami dan Anak
Sementara itu, dua eksekutor yang disewa, sudah lebih dulu didakwa. Sidang digelar terpisah. Sugeng dan Agus didakwa dengan Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya adalah maksimal hukuman mati. (Baca Juga: Polisi Buru Tersangka Baru di Kasus Pembunuhan Suami dan Anak Tiri
Sekadar diketahui, sebelum pembunuhan terjadi, empat eksekutor Agus, Sugeng, Rodi, dan Alfat menjemput atau menculik korban dari rumahnya Jalan Lebak Bulu 1 Kavling 129 B Blok U15, Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Kedua korban lantas dibunuh di wilayah Jakarta. Setelah kedua korban tak bernyawa, empat eksekutor membawa mobil Toyota Calya B 2983 SZH hitam berisi mayat Edi Chandra dan Dana ke Sukabumi, Jawa Barat. Mobil dan mayat korban ditinggalkan di SPBU Cireundeu.

Selanjutnya, eksekutor melapor dan menyuruh Aulia Kesuma (AK) mengambil mobil dan jenazah tersebut. Tersangka Aulia lantas mengajak anak kandungnya KV, ke Sukabumi untuk membawa mobil Calya hitam B 2983 SZH.

Sesampainya di Kampung Bondol, Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi pada Minggu 25 Agustus 2019 sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku AK dan KV membakar mobil tersebut.

Mobil meledak sehingga percikan apinya mengenai wajah, tangan, dan kaki KV. Tersangka AK lalu pergi meninggalkan mobil dan dua jasad di dalamnya. Dia membawa KV ke RS Pusat Pertamina. (Baca Juga: Dua Jasad Ditemukan dalam Mobil Terbakar di Sukabumi
Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi yang menerima laporan lantas melakukan penyelidikan sehingga berhasil mendapatkan identitas kedua korban. Tak butuh waktu lama, pelaku pembunuhan sadis itupun berhasil diringkus, yakni AK.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0499 seconds (0.1#10.140)