Pemilik Indekos Ambruk: Saya Pikir Tempatnya di Kampung Jadi Tak Perlu IMB

Minggu, 09 Februari 2020 - 15:48 WIB
Pemilik Indekos Ambruk:...
Pemilik Indekos Ambruk: Saya Pikir Tempatnya di Kampung Jadi Tak Perlu IMB
A A A
JAKARTA - Indekos tiga lantai yang roboh pada Sabtu (8/2/2020) di Jalan Bangka Barat, Pela Mampang, Jakarta Selatan ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pemilik indekos Abdullah (45) beralasan indekos yang dibangun tahun 2015 berada di perkampungan sehingga tidak memerlukan IMB. “Memang saya belum punya IMB. Saya pikir karena di dalam kampung tidak perlu izin seperti itu,” ujarnya, Minggu (9/2/2020).

Indekos tiga lantai terdiri atas 22 pintu dan berada di permukiman padat penduduk dengan jalan yang hanya bisa dilalui pejalan kaki. Selain indekos roboh, Abdullah juga memiliki bangunan indekos lainnya yang menyatu dengan tempat tinggalnya di Jalan Bangka Barat IV. (Baca juga: Rumah Kos 20 Pintu Ambruk di Pela Mampang)

Menurut dia, bangunan indekos yang menyatu dengan tempat tinggalnya memiliki IMB karena berdiri di pinggir jalan utama. Dia mengklaim sudah mempersiapkan izin indekos tiga lantai dengan menanyakan kepada LMK untuk berkoordinasi mengenai biaya mengurus perizinan. Saat dikonfirmasi sudah sampai dimana proses perizinan, Abdullah mengatakan masih tahap mencari tahu mengenai biaya perizinan. (Baca juga: Garis Polisi Masih Dipasang di Lokasi Rumah Kos Roboh)
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7392 seconds (0.1#10.140)