Pusat Kuliner di Kawasan Pluit Tetap Pertahankan RTH

Selasa, 04 Februari 2020 - 22:09 WIB
Pusat Kuliner di Kawasan...
Pusat Kuliner di Kawasan Pluit Tetap Pertahankan RTH
A A A
JAKARTA - PT Jakarta Utilitas Propertindo memastikan lahan kuliner di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara tetap mempertahankan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dari total lahan 2,3 hektare yang digarap menjadi pusat bisnis hanya 11% sisanya 89% tetap menjadi RTH.

Kepala Departemen Pengelolaan Aset dan Properti PT Jakarta Utilitas Propertindo Hafidh Fathoni mengatakan, pusat kuliner di tiga RW Jalan Pluit Karang Indah Timur tetap mempertahankan jalur hijau.

Menurutnya, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan sudah mempertimbangkan hal itu dan membatasi penggunaan lahan hanya 11%.

"Dari situlah kami bisa mengantongi izin pembangunan di lahan RTH dari RW12, 14, dan 15," kata Hafidh di Jakarta Utara, Selasa (4/2).

Pembangunan yang dilakukan sebetulnya untuk menata kawasan RTH agar lebih bermanfaat bagi masyarakat. Bahkan, penataan RTH justru menguntungkan para pemilik usaha yang ada di sepanjang jalan itu karena pemerintah menyediakan lahan parkir.

Fasilitas parkir akan dibangun untuk menampung 170-200 mobil dan 350 sepeda motor. "Selain pusat kuliner, pelaksana proyek juga membangun lahan parkir mobil dan motor serta taman dengan berbagai jenis tanaman," ungkap Hafidh.

Pembangunan yang dilakukan oleh mitra kerjanya yakni PT Prada Dika Niaga sempat terhenti selama satu tahun sejak 2018 karena dipersoalkan DPRD DKI. "Proyek sempat dihentikan untuk melengkapi administrasi proyek di DPMPTSP," ucapnya.
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1199 seconds (0.1#10.140)