Ikut Komplotan Begal Sadis, Bocah 16 Tahun Digelandang Polisi

Senin, 03 Februari 2020 - 17:55 WIB
Ikut Komplotan Begal Sadis, Bocah 16 Tahun Digelandang Polisi
Ikut Komplotan Begal Sadis, Bocah 16 Tahun Digelandang Polisi
A A A
BEKASI - Kawanan begal kembali beraksi sadis di Kampung Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Akibatnya, korban Aditya dan Nugi mengalami luka bacok akibat sabetan senjata tajam jenis celurit. Sedangkan, sepeda motor Honda Beat milik korban raib digondol kawanan ini.

Beruntungnya kedua korban langsung diamankan warga ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Satu dari lima pelaku begal motor tersebut berhasil diringkus.

Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, satu pelaku yang diringkus yakni, DS alias Keling (16) masih berstatus pelajar."Ada empat pelaku yang masih diburu yakni, Ambon, Reyhan, Harapan dan Salfa," kata Erna kepada wartawan Senin (3/2/2020).

Menurut Erna, berdasarkan keterengan korban dan saksi di lokasi kejadian, kasus pembegalan itu bermula saat dua korban berboncengan melintas di lokasi kejadian di Kampung Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya.

Rupanya kedua korban sudah diikuti oleh kawanan ini. Persis lokasi sepi dan tidak ada orang, tiba-tiba kendaraan korban dicegat dengan dua sepeda motor."Pelaku berboncengan yang satu dua orang dan yang satu tiga. Satu di antara pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan meminta kendaraan korban," ujarnya.

Korban sempat melakukan perlawanan sebagai upaya mempertahankan barang berharganya. Namun, pelaku justru semakin beringas sampai mengayunkan senjata tajam ke arah korban. Alhasil, korban terkena luka bacok pada bagian punggung dan terkapar bersimbah darah dijalanan.

Karena ketakutan, korban akhirnya melarikan diri dan membiarkan sepeda motornya digondol oleh pelaku. Korban lalu diselamatkan oleh warga dan dibawa kerumah sakit terdekat. Petugas kemudian melakukan penelusuran untuk melakukan penangkapan terhadap kawanan ini.

Kini tersangka Keling bakal dijerat dengan Pasal 365 KHUP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya penjara maksimal 20 tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9210 seconds (0.1#10.140)