Empat Pelaku Pencurian Bermodus Penyedia Jasa Gay Ditangkap

Jum'at, 31 Januari 2020 - 15:45 WIB
Empat Pelaku Pencurian Bermodus Penyedia Jasa Gay Ditangkap
Empat Pelaku Pencurian Bermodus Penyedia Jasa Gay Ditangkap
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat pelaku pencurian disertai kekerasan. Keempatnya yakni RY (36), JP (27), HK (38), dan AS (28).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, para pelaku dibekuk di Hotel Studio One, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Motif yang digunakan yakni mencari seseorang penyuka sesama jenis. Seorang pelaku berinisial AS berperan sebagai pencari korban.

"Pelaku mencari korban melalui aplikasi Grinder. Kebetulan aplikasi tersebut menyediakan layanan komunikasi antarkaum penyuka sesama jenis. Setelah bertemu korban, mereka janjian untuk berkencan di Hotel All Season dan akhirnya menginap di Hotel Studio One yang jaraknya tak jauh," ujar Heru di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020).

AS saat itu sudah menunggu di kamar dan pelaku lain menunggu di tangga darurat. "Setelah korban masuk kamar 708 kemudian bertemu dengan AS hingga terjadilah hubungan terlarang," katanya.

Selang beberapa waktu, pelaku lain langsung masuk kamar untuk menggerebek keduanya yang dalam kondisi telanjang. "Pelaku ini meminta korban membayarkan sejumlah uang dengan ancaman akan diviralkan atau dilaporkan. Apalagi gay ini adalah hal dilarang di masyarakat sehingga korban ketakutan," ujar Heru.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambahnya.
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5458 seconds (0.1#10.140)