Gerebek Tempat Penampungan PSK di Penjaringan, Polisi Amankan 34 Wanita

Jum'at, 31 Januari 2020 - 13:22 WIB
Gerebek Tempat Penampungan...
Gerebek Tempat Penampungan PSK di Penjaringan, Polisi Amankan 34 Wanita
A A A
JAKARTA - Sebuah tempat penampungan pekerja seks komersial (PSK) di Gang Royal RT 08/10, Penjaringan, Jakarta Utara, digerebek petugas Polsek Penjaringan. Sebanyak 34 PSK dan dua calo ditangkap dalam penggerebekan tersebut.

Kapolrestro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, penggrebekan merupakan tindak lanjut dari razia gabungan yang dilakukan kepolis pada Rabu, 28 Januari 2020 lalu. Petugas Polrestro Jakarta Utara menindaklanjuti temuan Ditkrimum Polda Metro Jaya adanya jaringan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

"Jadi peristiwa ini bermula dari adanya laporan masyarakat, yang sebelumnya juga ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya, bahwa ada eksploitasi terhadap anak secara seksual maupun ekonomi di Penjaringan," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020).

Dari penggrebekan itu, lanjut Budhi, polisi menemukan sejumlah kafe maupun tempat hiburan malam yang terbukti tak berizin. Meski waktu Rabu lalu, razia sempat bocor dan tak menemukan adanya aktivitas perdagangan manusia, namun razia dilakukan sehari setelahnya.

"Tim kami ternyata menemukan ada salah satu rumah yang digunakan sebagai penampungan dari para wanita yang diduga sebagai PSK," kata Budhi. (Baca: Polda Gulung Sindikat Penjualan Anak untuk Jadi PSK Beromzet Rp2 Miliar)

Dari penggerebekan tempat penampungan itu, polisi mengamankan 34 PSK dan dua orang calo yang biasa beroperasi di Gang Royal. Setelahnya, polisi membawa mereka beserta barang bukti ke Mapolsektro Penjaringan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0998 seconds (0.1#10.140)