Kejari Jakarta Pusat Masih Cari Keberadaan Donny Saragih
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat masih terus berupaya mengeksekusi terpidana kasus penipuan yakni, Donny Saragih .
"Bukan rencana, malah sedang dilakukan upaya eksekusinya, mengingat terdakwa (II) Donny Saragih belum kami temukan untuk dapat dibawa ke LP menjalani pidana penjara sesuai isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso saat dihubungi SINDOnews, Kamis, 30 Januari 2020 malam
Dia menambahkan, satu orang terdakwa atas nama Porman Tambunan sudah dieksekusi .(Baca: Diburu Kejari Jakpus, Eks Dirut Transjakarta Akan Dicekal ke Luar Negeri)
"Terdakwa (I) Porman Tambunan sudah kami eksekusi kemarin. Sedangkan Donny Saragih Masih dilakukan pencarian terhadap yang bersangkutan," ucapnya.
Donny merupakan terpidana kasus penipuan. Kasus Donny ini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst.
Tak sendiri, Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi dituntut melakukan penipuan berlanjut sesuai Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pengadilan memutuskan menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis keduanya penjara satu tahun dan tetap menjadi tahanan kota pada 15 Agustus 2018.
"Bukan rencana, malah sedang dilakukan upaya eksekusinya, mengingat terdakwa (II) Donny Saragih belum kami temukan untuk dapat dibawa ke LP menjalani pidana penjara sesuai isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso saat dihubungi SINDOnews, Kamis, 30 Januari 2020 malam
Dia menambahkan, satu orang terdakwa atas nama Porman Tambunan sudah dieksekusi .(Baca: Diburu Kejari Jakpus, Eks Dirut Transjakarta Akan Dicekal ke Luar Negeri)
"Terdakwa (I) Porman Tambunan sudah kami eksekusi kemarin. Sedangkan Donny Saragih Masih dilakukan pencarian terhadap yang bersangkutan," ucapnya.
Donny merupakan terpidana kasus penipuan. Kasus Donny ini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst.
Tak sendiri, Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi dituntut melakukan penipuan berlanjut sesuai Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pengadilan memutuskan menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis keduanya penjara satu tahun dan tetap menjadi tahanan kota pada 15 Agustus 2018.
(whb)