Cegah Pungli, Disdik Kota Bekasi Diminta Terbitkan Peraturan Soal Outing Class
A
A
A
BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mendesak Dinas Pendidikan untuk segera menerbitkan aturan outing class. Desakan dari legislatif itu dikeluarkan untuk mencegah adanya pungutan liar (pungli) di sekolah baik tingkat SD, SMP maupun SMA di Kota Bekasi.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi mengatakan, aturan baru tersebut perlu dikeluarkan secepatnya oleh pemerintah untuk mencegah rawan adanya kegiatan pungli disetiap sekolah."Kami mendorong pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk segera mengeluarkan aturan itu," katanya.
Menurut Sardi, aturan yang mengikat dianggap perlu diterapkan seluruh sekolah agar tindakan pungli tak terjadi di kemudian hari. Disisi lain, outing class juga memudahkan pihak sekolah dalam membuat program kerja serta memiliki kepastian hukum."Untuk mencegah adanya persoalan hukum di kegiatan sekolah," ujarnya.
Sardi menjelaskan, kegiatan outing class memiliki manfaat untuk menambah wawasan dan pengetahuan siswa di sekolah. Bahkan, dia juga menolak adanya intervensi dari pihak mana pun dalam setiap program sekolah. Sebab, tupoksi Komisi IV dibagian pendidikan, dan hal ini menjadi konsen pengawasan lembaganya.
"Komisi IV akan tetap melakukan pengawasan penyelenggaraan pendidikan disemua SMP Negeri. Outing class perlu didalami secara komprehensip dan jangan sampai isu sekolah menganggu proses pembelajaran dan tidak fokusnya para kepsek dalam memimpin sekolah," tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah mengatakan, aturan tersebut sudah dibuat dan sudah disosialisasikan ke seluruh kepala sekolah. Menurut dia, kegiatan outing ini diperbolehkan, asalkan tidak memberatkan orang tua dan telah disetujui komite dan orang tua siswa.
"Untuk lokasinya harus berada di Jawa Barat, dan tidak diperbolehkan di luar wilayah tersebut," katanya. Sedangkan untuk kelas 1, 2, 3 SD diimbau untuk tidak melaksanakan kegiatan outing tersebut sebagaimana diatur dalam keputusan Kepala Dinas Pendidikan No 421.71/kep43-disdik/1/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Outing SD dan SMP.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi mengatakan, aturan baru tersebut perlu dikeluarkan secepatnya oleh pemerintah untuk mencegah rawan adanya kegiatan pungli disetiap sekolah."Kami mendorong pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk segera mengeluarkan aturan itu," katanya.
Menurut Sardi, aturan yang mengikat dianggap perlu diterapkan seluruh sekolah agar tindakan pungli tak terjadi di kemudian hari. Disisi lain, outing class juga memudahkan pihak sekolah dalam membuat program kerja serta memiliki kepastian hukum."Untuk mencegah adanya persoalan hukum di kegiatan sekolah," ujarnya.
Sardi menjelaskan, kegiatan outing class memiliki manfaat untuk menambah wawasan dan pengetahuan siswa di sekolah. Bahkan, dia juga menolak adanya intervensi dari pihak mana pun dalam setiap program sekolah. Sebab, tupoksi Komisi IV dibagian pendidikan, dan hal ini menjadi konsen pengawasan lembaganya.
"Komisi IV akan tetap melakukan pengawasan penyelenggaraan pendidikan disemua SMP Negeri. Outing class perlu didalami secara komprehensip dan jangan sampai isu sekolah menganggu proses pembelajaran dan tidak fokusnya para kepsek dalam memimpin sekolah," tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah mengatakan, aturan tersebut sudah dibuat dan sudah disosialisasikan ke seluruh kepala sekolah. Menurut dia, kegiatan outing ini diperbolehkan, asalkan tidak memberatkan orang tua dan telah disetujui komite dan orang tua siswa.
"Untuk lokasinya harus berada di Jawa Barat, dan tidak diperbolehkan di luar wilayah tersebut," katanya. Sedangkan untuk kelas 1, 2, 3 SD diimbau untuk tidak melaksanakan kegiatan outing tersebut sebagaimana diatur dalam keputusan Kepala Dinas Pendidikan No 421.71/kep43-disdik/1/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Outing SD dan SMP.
(whb)