Solidaritas Mahasiswa Minta Hakim Bebaskan Lutfi Alfiandi
A
A
A
JAKARTA - Solidaritas Mahasiswa untuk Lutfi Alfiandi menilai penahanan terhadap pelajar STM pembawa bendera yang viral saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senin 30 September 2019 lalu, menambah catatan hitam proses hukum di Indonesia. Penangkapan dan penahanan Lutfi diduga tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Juru bicara Solidaritas Mahasiswa untuk Lutfi Alfiandi, Muhamad Farid mengatakan, Lutfi dijerat empat pasal berlapis dalam KUHP yaitu Pasal 170 tentang tindak pidana kekerasan di muka umum, Pasal 212 jo 214 tentang tindakan kekerasan melawan aparat yang sedang bertugas, dan Pasal 218 yang berisi: “Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah".
Menurut mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP UNPAD ini, berdasarkan keterangan Lutfi saat dikunjungi di Rutan Salemba, daftar barang bukti dan pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat dinilai tidak kuat dan cenderung dipaksakan. "Tidak ditemukan batu dan senjata tajam saat penangkapan terhadap dia," kata Farid dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada Rabu (29/1/2020).
Untuk itu Solidaritas Mahasiswa untuk Lutfi Alfiandi yang terdiri dari Konsolidasi Mahasiswa Universitas Padjajaran (KMU) dan Front Aksi Mahasiswa Universitas Indonesia (FAM-UI) meminta agar majelis hakim membebaskan Lutfi dari segala tuntutan tanpa syarat.
"Kami juga meminta nama baik Lutfi dipulihkan, dan menangkap dan mengadili oknum kepolisian yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap Lutfi saat proses hukum sedang berjalan," ucapnya. (Baca: Dituntut 4 Bulan Penjara, Luthfi 'Pembawa Bendera Merah Putih' Keberatan)
Juru bicara Solidaritas Mahasiswa untuk Lutfi Alfiandi, Muhamad Farid mengatakan, Lutfi dijerat empat pasal berlapis dalam KUHP yaitu Pasal 170 tentang tindak pidana kekerasan di muka umum, Pasal 212 jo 214 tentang tindakan kekerasan melawan aparat yang sedang bertugas, dan Pasal 218 yang berisi: “Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah".
Menurut mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP UNPAD ini, berdasarkan keterangan Lutfi saat dikunjungi di Rutan Salemba, daftar barang bukti dan pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat dinilai tidak kuat dan cenderung dipaksakan. "Tidak ditemukan batu dan senjata tajam saat penangkapan terhadap dia," kata Farid dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada Rabu (29/1/2020).
Untuk itu Solidaritas Mahasiswa untuk Lutfi Alfiandi yang terdiri dari Konsolidasi Mahasiswa Universitas Padjajaran (KMU) dan Front Aksi Mahasiswa Universitas Indonesia (FAM-UI) meminta agar majelis hakim membebaskan Lutfi dari segala tuntutan tanpa syarat.
"Kami juga meminta nama baik Lutfi dipulihkan, dan menangkap dan mengadili oknum kepolisian yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap Lutfi saat proses hukum sedang berjalan," ucapnya. (Baca: Dituntut 4 Bulan Penjara, Luthfi 'Pembawa Bendera Merah Putih' Keberatan)
(whb)