31 Januari 2020, Tarif Tol Pondok Aren-Serpong Naik
A
A
A
TANGERANG - Pengelola Jalan Tol Pondok Aren-Serpong, PT Bintaro Serpong Damai (BSD) akan memberlakukan penyesuaian tarif baru di ruas jalan Tol Pondok Aren-Serpong , mulai Jumat, 31 Januari 2020 mendatang.
Penyesuaian tarif ini dilakukan sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1233/KPTS/M/2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol.
Direktur Utama PT BSD, Purwoto mengatakan, penyesuaian tarif dilakukan setelah dilakukan penilaian dan evalusi standar pelayanan minimal (SPM) oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), serta adanya inflasi hingga 7,60%. "Keputusan ini dihitung berdasarkan angka inflasi Kota Tangerang Selatan (Tangsel) selama dua tahun terakhir," kata Purwanto di BSD pada Rabu (29/1/2020).
Menurut dia, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi di Kota Tangsel dalam dua tahun ini terakhir mencapai sekira 7,60%. Untuk itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi rencana kenaikan tarif jalan tol itu. (Baca: Penyempurnaan Jembatan Kunciran Junction, Detour Diberlakukan di Jalan Tol Janger)
"Terkait penyesuaian tarif ini, Manajemen BSD Tol telah melakukan sejumlah sosialisasi dan edukasi melalui pemasangan spanduk dan poster, pendistribusian flyer, penyebaran informasi melalui media sosial," ungkapnya.
Diketahui, Jalan Tol Pondok Aren-Serpong ini mempunyai dua gerbang tol, yakni Gerbang Tol Pondok Aren 1 dan Gerbang Tol Pondok Aren 2 yang terdiri dari 7 gardu tol yang beroperasi 5 gardu GTO den 2 gardu hybrid.
"Tarif tol di tiap gerbang dibagi menjadi lima golongan kendaraan, sesuai dengan penggolongan kendaraan di jalan tol yang ditetapkan oleh pemerintah," jelas Purwoto.
Adapun tarif teebaru untuk ruas Jalan Tol Pondok Aren-Serpong untuk golongan 1 menjadi Rp7.000, golongan 2 jadi Rp13.500, golongan 3 jadi Rp13.500, golongan IV jadi Rp16.000 dan golongan V jadi Rp16.000.
Penyesuaian tarif ini dilakukan sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1233/KPTS/M/2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol.
Direktur Utama PT BSD, Purwoto mengatakan, penyesuaian tarif dilakukan setelah dilakukan penilaian dan evalusi standar pelayanan minimal (SPM) oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), serta adanya inflasi hingga 7,60%. "Keputusan ini dihitung berdasarkan angka inflasi Kota Tangerang Selatan (Tangsel) selama dua tahun terakhir," kata Purwanto di BSD pada Rabu (29/1/2020).
Menurut dia, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi di Kota Tangsel dalam dua tahun ini terakhir mencapai sekira 7,60%. Untuk itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi rencana kenaikan tarif jalan tol itu. (Baca: Penyempurnaan Jembatan Kunciran Junction, Detour Diberlakukan di Jalan Tol Janger)
"Terkait penyesuaian tarif ini, Manajemen BSD Tol telah melakukan sejumlah sosialisasi dan edukasi melalui pemasangan spanduk dan poster, pendistribusian flyer, penyebaran informasi melalui media sosial," ungkapnya.
Diketahui, Jalan Tol Pondok Aren-Serpong ini mempunyai dua gerbang tol, yakni Gerbang Tol Pondok Aren 1 dan Gerbang Tol Pondok Aren 2 yang terdiri dari 7 gardu tol yang beroperasi 5 gardu GTO den 2 gardu hybrid.
"Tarif tol di tiap gerbang dibagi menjadi lima golongan kendaraan, sesuai dengan penggolongan kendaraan di jalan tol yang ditetapkan oleh pemerintah," jelas Purwoto.
Adapun tarif teebaru untuk ruas Jalan Tol Pondok Aren-Serpong untuk golongan 1 menjadi Rp7.000, golongan 2 jadi Rp13.500, golongan 3 jadi Rp13.500, golongan IV jadi Rp16.000 dan golongan V jadi Rp16.000.
(whb)