Revitalisasi Monas Capai 90%, Kontraktor Tetap Minta Bayaran Rp50,5 Miliar
A
A
A
JAKARTA - PT Bahana Prima Nusantara selaku kontraktor revitalisasi sisi Selatan kawasan Monas mengaku belum menerima surat resmi terkait penghentian sementara pengerjaan proyek tersebut. Jika pun benar dihentikan, PT Bahana Prima Nusantara meminta Pemprov DKI tetap menunaikan kewajibannya membayar nilai proyek sebesar Rp50,5 miliar.
Direktur Utama PT Bahana Prima Nusantara Muhidin Shaleh mengatakan, hingga saat ini para pekerja proyek revitalisasi Monas masih tetap bersiaga sembari menunggu instruksi dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan terkait penghentian proyek. Sejauh ini pihaknya belum mendapat informasi resmi soal penghentian proyek revitalisasi Monas dari Pemprov DKI.
Kabar penghentian proyek revitalisasi Monas justru diperoleh Muhidin dari pemberitaan media pada Selasa (28/1) petang kemarin. "Kami tunggu surat pemberhentian secara resmi," ujar Muhidin saat dihubungi, Rabu (29/1/2020). . (Baca juga: Pemprov DKI Hentikan Sementara Proyek Revitalisasi Monas)
Muhidin menjelaskan, pelaksanaan proyek di lapangan saat ini sudah hampir 90 persen. Dia menargetkan pada pertengah Februari, pengerjaan sudah rampung. Artinya, meskipun proyek dihentikan, Pemprov DKI Jakarta harus menunaikan kewajibannya dengan membayar nilai proyek yang telah dijanjikan.
Muhidin belum mau merinci potensi kerugian yang dialami perusahaannya. Sebagai pelaksana proyek, kata dia, penghentian pengerjaan secara mendadak karena berbagai persoalan, merupakan suatu risiko pekerjaan. (Baca juga: Polemik Revitalisasi Monas Memperjelas Alur Koordinasi DKI-Setneg)
"Kami belum menghitung kerugian. Tapi itu merupakan suatu risiko dari pemborong. Demi kebaikan kita bersama dan berkaitan dengan aturan-aturan karena kami enggak punya kewenangan, jadinya kami ikuti regulasi yang ada," jelasnya.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara proyek revitalisasi sisi Selatan Monas, terhitung mulai Rabu (29/1) ini. Proyek senilai Rp 50 miliar itu dihentikan setelah Pemprov DKI Jakarta menggelar rapat bersama dan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dengan DPRD DKI Jakarta. (Baca juga: Revitalisasi Monas, Pemprov DKI Jakarta Bangun Tempat Upacara (Baca )
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, proyek revitalisasi Monas dihentikan hingga pemerintah daerah mendapat rekomendasi dari Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka yang terdiri dari tujuh instansi. Adapun Ketua Komisi Pengarah adalah Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Komisi Pengarah adalah Gubernur DKI Jakarta.
Sementara lima anggota komisi adalah Menteri Perhubungan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.
"Kalau Kami sebetulnya lebih suka diteruskan proyeknya, tapi setelah rapat koordinasi dengan DPRD DKI, kami hentikan dulu untuk menghormati (keputusan rapat)," ujar Saefullah di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (28/1).
Direktur Utama PT Bahana Prima Nusantara Muhidin Shaleh mengatakan, hingga saat ini para pekerja proyek revitalisasi Monas masih tetap bersiaga sembari menunggu instruksi dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan terkait penghentian proyek. Sejauh ini pihaknya belum mendapat informasi resmi soal penghentian proyek revitalisasi Monas dari Pemprov DKI.
Kabar penghentian proyek revitalisasi Monas justru diperoleh Muhidin dari pemberitaan media pada Selasa (28/1) petang kemarin. "Kami tunggu surat pemberhentian secara resmi," ujar Muhidin saat dihubungi, Rabu (29/1/2020). . (Baca juga: Pemprov DKI Hentikan Sementara Proyek Revitalisasi Monas)
Muhidin menjelaskan, pelaksanaan proyek di lapangan saat ini sudah hampir 90 persen. Dia menargetkan pada pertengah Februari, pengerjaan sudah rampung. Artinya, meskipun proyek dihentikan, Pemprov DKI Jakarta harus menunaikan kewajibannya dengan membayar nilai proyek yang telah dijanjikan.
Muhidin belum mau merinci potensi kerugian yang dialami perusahaannya. Sebagai pelaksana proyek, kata dia, penghentian pengerjaan secara mendadak karena berbagai persoalan, merupakan suatu risiko pekerjaan. (Baca juga: Polemik Revitalisasi Monas Memperjelas Alur Koordinasi DKI-Setneg)
"Kami belum menghitung kerugian. Tapi itu merupakan suatu risiko dari pemborong. Demi kebaikan kita bersama dan berkaitan dengan aturan-aturan karena kami enggak punya kewenangan, jadinya kami ikuti regulasi yang ada," jelasnya.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara proyek revitalisasi sisi Selatan Monas, terhitung mulai Rabu (29/1) ini. Proyek senilai Rp 50 miliar itu dihentikan setelah Pemprov DKI Jakarta menggelar rapat bersama dan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dengan DPRD DKI Jakarta. (Baca juga: Revitalisasi Monas, Pemprov DKI Jakarta Bangun Tempat Upacara (Baca )
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, proyek revitalisasi Monas dihentikan hingga pemerintah daerah mendapat rekomendasi dari Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka yang terdiri dari tujuh instansi. Adapun Ketua Komisi Pengarah adalah Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Komisi Pengarah adalah Gubernur DKI Jakarta.
Sementara lima anggota komisi adalah Menteri Perhubungan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.
"Kalau Kami sebetulnya lebih suka diteruskan proyeknya, tapi setelah rapat koordinasi dengan DPRD DKI, kami hentikan dulu untuk menghormati (keputusan rapat)," ujar Saefullah di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (28/1).
(thm)