Diburu Kejari Jakpus, Eks Dirut Transjakarta Akan Dicekal ke Luar Negeri
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat tengah memburu keberadaan mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Donny S Saragih. Bahkan, Donny yang sudah berstatus terpidana dalam kasus penipuan ini bakal dicekal keluar negeri.
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Riono Budisantoso mengatakan, saat ini pihaknya masih mencari keberadaan Donny yang tak kunjung menyerahkan diri setelah divonis dua tahun penjara atas kasus penipuan. Menurutnya, demi memperlancar proses pencarian Donny, pencekalan pun perlu dilakukan.
"Kami akan berkoordinasi dengan pigak imigrasi. Kami akan mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi untuk meminta agar Donny dilarang pergi ke luar negeri," kata Riono saat dihubungi, Selasa (28/1/2020).
Apabila sudah menangkap Donny, kata dia, pihaknya akan memboyongnya ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Sehingga masa pidananya akan bisa berjalan sesuai putusan pengadilan. "Pas ketemu kita langsung eksekusi lah kita serahkan ke lembaga permasyarakatan menjalani pidananya," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, belakangan ini terungkap fakta Donny merupakan terpidana kasus penipuan. Kasus Donny ini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst.
Tak sendiri, Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi dituntut melakukan penipuan berlanjut sesuai Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Baca Juga: Ombudsman Apresiasi Tindakan Korektif DKI Terhadap Dirut PT Transjakarta
Pengadilan memutuskan menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis keduanya penjara satu tahun dan tetap menjadi tahanan kota pada 15 Agustus 2018. (Baca Juga: Eks Dirut Transjakarta Donny Saragih Dilaporkan ke Polda 2018 Lalu
Penunjukan Donny sebagai Dirut Transjakarta berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB). Kepemilikan Saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada PT Transportasi Jakarta adalah mayoritas yaitu sebesar 99,66% sedangkan 0,34% dimiliki oleh PT Jakarta Propertindo.
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Riono Budisantoso mengatakan, saat ini pihaknya masih mencari keberadaan Donny yang tak kunjung menyerahkan diri setelah divonis dua tahun penjara atas kasus penipuan. Menurutnya, demi memperlancar proses pencarian Donny, pencekalan pun perlu dilakukan.
"Kami akan berkoordinasi dengan pigak imigrasi. Kami akan mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi untuk meminta agar Donny dilarang pergi ke luar negeri," kata Riono saat dihubungi, Selasa (28/1/2020).
Apabila sudah menangkap Donny, kata dia, pihaknya akan memboyongnya ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Sehingga masa pidananya akan bisa berjalan sesuai putusan pengadilan. "Pas ketemu kita langsung eksekusi lah kita serahkan ke lembaga permasyarakatan menjalani pidananya," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, belakangan ini terungkap fakta Donny merupakan terpidana kasus penipuan. Kasus Donny ini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst.
Tak sendiri, Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi dituntut melakukan penipuan berlanjut sesuai Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Baca Juga: Ombudsman Apresiasi Tindakan Korektif DKI Terhadap Dirut PT Transjakarta
Pengadilan memutuskan menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis keduanya penjara satu tahun dan tetap menjadi tahanan kota pada 15 Agustus 2018. (Baca Juga: Eks Dirut Transjakarta Donny Saragih Dilaporkan ke Polda 2018 Lalu
Penunjukan Donny sebagai Dirut Transjakarta berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB). Kepemilikan Saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada PT Transportasi Jakarta adalah mayoritas yaitu sebesar 99,66% sedangkan 0,34% dimiliki oleh PT Jakarta Propertindo.
(mhd)