Eks Dirut Transjakarta Donny Saragih Dilaporkan ke Polda 2018 Lalu
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta , Donny Saragih ternyata pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada September 2018 silam. Dia dipolisikan atas dugaan penggelapan dan penipuan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hingga kini kasus itu masih berjalan dan masih dalam penyelidikan."2018 lalu dilaporkan, ini masih penyelidikan, masih diklarifikasi," kata Yusri kepada wartawan Selasa (28/1/2020).
Menurut dia, Donny dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pengacara bernama Artanta Barus dengan nomor LP/5008/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. "Selain Donny ada dua nama lain yang juga menjadi terlapor yakni, AB dan SN," ujarnya. (Baca: Ombudsman Apresiasi Tindakan Korektif DKI Terhadap Dirut PT Transjakarta)
Yusri menuturkan, para terlapor ini dilaporkan dengan Pasal 372 dan 378 KUHP. Korbannya sendiri adalah Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti. Yusri menambahkan, Donny telah dipanggil beberapa kali tapi belum bisa hadir.
Selain itu, pihaknya juga sudah memeriksa beberapa orang dalam kasus ini. "Masalah dugaan penipuan dan penggelapan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI membatalkan pengangkatan Donny Andy S. Saragih sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta. Menurut Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI, Faisal Syafruddin, pembatalan dilakukan setelah status terpidana Donny yang ditetapkan Mahkamah Agung (MA) terverifikasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hingga kini kasus itu masih berjalan dan masih dalam penyelidikan."2018 lalu dilaporkan, ini masih penyelidikan, masih diklarifikasi," kata Yusri kepada wartawan Selasa (28/1/2020).
Menurut dia, Donny dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pengacara bernama Artanta Barus dengan nomor LP/5008/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. "Selain Donny ada dua nama lain yang juga menjadi terlapor yakni, AB dan SN," ujarnya. (Baca: Ombudsman Apresiasi Tindakan Korektif DKI Terhadap Dirut PT Transjakarta)
Yusri menuturkan, para terlapor ini dilaporkan dengan Pasal 372 dan 378 KUHP. Korbannya sendiri adalah Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti. Yusri menambahkan, Donny telah dipanggil beberapa kali tapi belum bisa hadir.
Selain itu, pihaknya juga sudah memeriksa beberapa orang dalam kasus ini. "Masalah dugaan penipuan dan penggelapan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI membatalkan pengangkatan Donny Andy S. Saragih sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta. Menurut Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI, Faisal Syafruddin, pembatalan dilakukan setelah status terpidana Donny yang ditetapkan Mahkamah Agung (MA) terverifikasi.
(whb)