Ombudsman Apresiasi Tindakan Korektif DKI Terhadap Dirut PT Transjakarta

Selasa, 28 Januari 2020 - 10:23 WIB
Ombudsman Apresiasi...
Ombudsman Apresiasi Tindakan Korektif DKI Terhadap Dirut PT Transjakarta
A A A
JAKARTA - Ombudsman DKI Jakarta mengapresiasi pembatalan Dony S Saragih menjadi Direktur Utama PT Transjakarta . Namun, Ombudsman tetap akan memanggil Badan Pengelola Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD).

Kepala Ombudsman DKI Jakarta, Teguh Nugroho mengatakan, batalnya Pemprov DKI mengangkat Donny sebagai Direktur Utama PT Transjakarta merupakan tindak korektif atas pemilihan pejabat BUMD. Dia berharap tidak ada lagi peristiwa pengangkatan seperti yang terjadi saat ini.

"Seharusnya Pemprov lebih hati-hati ketika lakukan fit and proper test terkait pejabat di BUMD," kata Teguh, Selasa (28/1/2020).

Teguh menjelaskan, berdasarkan Pergub No 5/2018 tentang Pengangkatan Pejabat BUMD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, seharusnya ada fit and proper tes yang dilakukan. Dimana ada beberapa kriteria calon pejabat BUMD, PNS atau perorangan yang ditunjuk dan diberi rekomendasi Gubernur.
Menurutnya, persaingan terjadi disitu dan pelacakan rekam jejak yang bersangkutan bisa dilakukan. Selain itu, Gubernur juga termasuk forum kordinasi pimpinan daerah (Forkompinda) yang didalamnya ada pengadilan tinggi.
Dimana, Gubernur bisa meminta bantuan untuk melacak para kandidat."Yang jadi masalah kenapa BP BUMD sampai gagal lakukan tracking pada yang bersangkutan. Intinya sudah lah sudah ada tindak korektif Pemprov terkait hal ini dan semoga ke depan enggak ada SPT ini," ujarnya.

Kendati demikian, lanjut Teguh, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Pemprov DKI Jakarta. Ombudsman ingin mengetahui proses sebenarnya kenapa yang bersangkutan bisa sampai lolos jadi Dirut PT Transjakarta.

"Nah nanti kami sampaikan tindakan korektif ke depannya agar hal seperti itu tidak terjadi lagi," ujarnya.(Baca: Dituding Menipu, Ini Penjelasan Eks Dirut Transjakarta Donny S Saragih)

Seperti diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta batalkan Donny S Saragih sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Senin, 27 Januari 2020. Donny terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD.

Keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kepala Badan Pengelola BUMD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5/2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, tiap calon direksi harus mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan harus terbukti “Cakap Melakukan Perbuatan Hukum” dengan membuat Surat Pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum.

Walaupun Donny Saragih telah mengikuti uji kompetensi dan Keahlian dan lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum (butir 2 Surat Pernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

"Pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih, yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD," kata Faisal di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 27 Januari 2020.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0946 seconds (0.1#10.140)