Puluhan Truk Sampah Restoran Diamankan di Pintu Keluar TPA Rawa Kucing
A
A
A
TANGERANG - Puluhan truk sampah dari luar Kota Tangerang membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing. Hal itu berdasarkan catatan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang.
Berdasarkan Perda No 3 tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah yang melarang orang di luar kota tersebut membuang sampah di kota ini, dan akan memberi sanksi jika ada yang tetap membuang sampahnya.
Kepala DLH Kota Tangerang Dedi Suhada mengatakan, dalam Perda No 3 tahun 2009 Pasal 19 disebutkan, bahwa setiap orang yang berada dari luar Kota Tangerang dilarang membuang sampah di wilayah kota. Dalam Pasal 24 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap larangan, sebagaimana dimaksud Pasal 19, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta
"Ada sekira 20 truk dari luar Kota Tangerang yang membuang sampah di TPA Rawa Kucing. Satu truk sudah kami amankan," kata Dedi kepada wartawan, Senin 27 Januari 2020.
Dilanjutkan Dedi, satu truk yang pihaknya amanakan bernopol B 9131 CQB, berasal dari wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Truk itu, diamankan usai membuang sampah ke TPA Rawa Kucing di pintu keluar TPA.
"Memang, yang masuk sudah kita amankan baru satu, karena kita juga mendapat info bahwa mereka sudah berputar arah begitu salah satu kawannya masuk," sambungnya.
Truk tersebut, tambah Dedi, membawa sampah dari limbah perhotelan dan restoran yang diduga banyak berasal dari BSD, Serpong. Truk itu, memakai modus masuk ke TPA Rawa Kucing, dari pintu keluar TPA.
"Sejauh ini, terdapat 19 unit truk lainnya yang disinyalir membuang sampah ke Kota Tangerang. Modus truk membuang sampah di Kota Tangerang ini, mereka masuk ke TPA Rawa Kucing melalui pintu keluar," tukasnya.
Berdasarkan Perda No 3 tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah yang melarang orang di luar kota tersebut membuang sampah di kota ini, dan akan memberi sanksi jika ada yang tetap membuang sampahnya.
Kepala DLH Kota Tangerang Dedi Suhada mengatakan, dalam Perda No 3 tahun 2009 Pasal 19 disebutkan, bahwa setiap orang yang berada dari luar Kota Tangerang dilarang membuang sampah di wilayah kota. Dalam Pasal 24 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap larangan, sebagaimana dimaksud Pasal 19, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta
"Ada sekira 20 truk dari luar Kota Tangerang yang membuang sampah di TPA Rawa Kucing. Satu truk sudah kami amankan," kata Dedi kepada wartawan, Senin 27 Januari 2020.
Dilanjutkan Dedi, satu truk yang pihaknya amanakan bernopol B 9131 CQB, berasal dari wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Truk itu, diamankan usai membuang sampah ke TPA Rawa Kucing di pintu keluar TPA.
"Memang, yang masuk sudah kita amankan baru satu, karena kita juga mendapat info bahwa mereka sudah berputar arah begitu salah satu kawannya masuk," sambungnya.
Truk tersebut, tambah Dedi, membawa sampah dari limbah perhotelan dan restoran yang diduga banyak berasal dari BSD, Serpong. Truk itu, memakai modus masuk ke TPA Rawa Kucing, dari pintu keluar TPA.
"Sejauh ini, terdapat 19 unit truk lainnya yang disinyalir membuang sampah ke Kota Tangerang. Modus truk membuang sampah di Kota Tangerang ini, mereka masuk ke TPA Rawa Kucing melalui pintu keluar," tukasnya.
(mhd)