Polisi Bongkar Prostitusi Online di Tangerang, Tarif per Jam Rp350 Ribu
A
A
A
TANGERANG - Dua orang perempuan pelaku prostitusi online dicokok Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresro Tangerang dari sebuah apartemen.
Kepada polisi, keduanya mengaku masuk ke dunia esek-esek ini setelah dibawa oleh seorang germo berinisial YS (34). Dari germo ini, mereka menerima pesanan online untuk kencan dari pelancong hidung belang.
Kasat Reskrim Polrestro Tangerang AKBP Burhanuddin mengatakan, penangkapan kedua "kupu-kupu malam" itu dilakukan atas laporan penghuni apartemen.
"Dalam kasus prostitusi online ini, tersangka YS menawarkan wanita-wanita ini sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) kepada pria hidung belang melalui pesan WA," jelas Burnanuddin di Polrestro Tangerang, Kamis (23/1/2020).
Dalam praktiknya, germo YS mengambil keuntungan dari setiap transaksi seksual. Setiap satu kali kencan, YS mengaku menerima keuntungan Rp50 ribu dari wanita-wanita yang identitasnya sengaja dirahasiakan itu.
"Tersangka mendapatkan Rp50 ribu dari satu kali transaksi wanita-wanita itu. Sementara tarif sekali kencan dengan PSK-nya Rp350 ribu per jam. Praktik prostitusi ini ternyata sudah berjalan 5 tahun," jelasnya.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap praktik prostitusi online lainnya yang marak terjadi di wilayah hukum Polrestro Tangerang.
Sementara itu, YS yang sudah mengenakan baju tahanan warna orange mengaku saat ini telah memiliki 10 anak asuh atau wanita yang dipekerjakan sebagai PSK.
"Saya punya banyak anak asuh, ada 10 orang wanita. Saya menyesal. Saya melakoni pekerjaa ini karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga. Saya janda dan harus menghidupi lima orang anak," kilahnya.
Dengan wajah terus tertunduk dan memakai penutup muka atau sabo, YS terlihat menyesal karena dihadapkan oleh banyangan dinginnya ruang penjara selama 6 tahun.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya dua buah ponsel, salinan percakapan transaksi tersangka dengan para PSK, uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku prostitusi online ini dijerat Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Kepada polisi, keduanya mengaku masuk ke dunia esek-esek ini setelah dibawa oleh seorang germo berinisial YS (34). Dari germo ini, mereka menerima pesanan online untuk kencan dari pelancong hidung belang.
Kasat Reskrim Polrestro Tangerang AKBP Burhanuddin mengatakan, penangkapan kedua "kupu-kupu malam" itu dilakukan atas laporan penghuni apartemen.
"Dalam kasus prostitusi online ini, tersangka YS menawarkan wanita-wanita ini sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) kepada pria hidung belang melalui pesan WA," jelas Burnanuddin di Polrestro Tangerang, Kamis (23/1/2020).
Dalam praktiknya, germo YS mengambil keuntungan dari setiap transaksi seksual. Setiap satu kali kencan, YS mengaku menerima keuntungan Rp50 ribu dari wanita-wanita yang identitasnya sengaja dirahasiakan itu.
"Tersangka mendapatkan Rp50 ribu dari satu kali transaksi wanita-wanita itu. Sementara tarif sekali kencan dengan PSK-nya Rp350 ribu per jam. Praktik prostitusi ini ternyata sudah berjalan 5 tahun," jelasnya.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap praktik prostitusi online lainnya yang marak terjadi di wilayah hukum Polrestro Tangerang.
Sementara itu, YS yang sudah mengenakan baju tahanan warna orange mengaku saat ini telah memiliki 10 anak asuh atau wanita yang dipekerjakan sebagai PSK.
"Saya punya banyak anak asuh, ada 10 orang wanita. Saya menyesal. Saya melakoni pekerjaa ini karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga. Saya janda dan harus menghidupi lima orang anak," kilahnya.
Dengan wajah terus tertunduk dan memakai penutup muka atau sabo, YS terlihat menyesal karena dihadapkan oleh banyangan dinginnya ruang penjara selama 6 tahun.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya dua buah ponsel, salinan percakapan transaksi tersangka dengan para PSK, uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku prostitusi online ini dijerat Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
(thm)