Langgar IMB, Satpol PP Bongkar Rumah Mewah di Angke

Kamis, 23 Januari 2020 - 19:37 WIB
Langgar IMB, Satpol...
Langgar IMB, Satpol PP Bongkar Rumah Mewah di Angke
A A A
JAKARTA - Sebuah rumah mewah di Jalan Padamulya VI No 48, RT 03/RW 09, Angke, Tambora, Jakarta Barat, dibongkar paksa personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP, Kamis (23/1/2020). Pembongkaran dilakukan lantaran bangunan itu melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat, Ivan Sigiro, mengatakan, pembongkaran rumah mewah itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan rekomendasi teknis dari Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata).

Menurut Ivan, terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan. Merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 279 Tahun 2016 tentang Kerja Dinas Citata, rumah itu dinyatakan melanggar jarak bebas depan dan belakang samping mengenai IMB. (Baca juga: Tak Miliki IMB, Bangunan 2 Lantai di Stasiun Gambir Disegel)

Dalam aturannya, IMB sesuai peta operasional bangunan, tidak boleh melebihi garis samping jalan bangunan dan jalan. Sementara rumah pribadi itu tercatat melakukan pelanggaran di bagian depan dan samping.

“Tapi karena di kanan kiri itu bangunan tua, berbahaya jika dirobohkan, karena getaran dan bisa merubuhkan tetangga, makanya kita bongkar depannya saja,” ujarnya saat dikonfirmasi. (Baca juga: Bangunan Rumah Indekos Mewah Milik Bupati Disegel di Tangsel)

Pembongkaran rumah mewah itu dilakukan langsung secara manual oleh petugas, yakni dengan menggunakan palu besar. Petugas membongkar bagian depan rumah. Tidak ada perlawanan dari pemilik rumah saat pembongkaran dilakukan di sana.

“Nanti kalau sudah dibongkar, Sudin Citata atau Sektor Citata Tambora lakukan pengawasan ulang, jadi pembinaan,” tutupnya. (Baca juga: Pakai Tenaga Ahli, Satpol PP Jakpus Bongkar Hotel di Tanah Abang)
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1202 seconds (0.1#10.140)